TUGAS SOFTSKILL
PERATURAN DAN REGULASI
Disusun
Oleh:
YASHINTA
STEVANIE IBON
3C414360
JURUSAN TEKNIK
INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI
INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
Hak kelayakan
Intelektual yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang
atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan
manfaat dari kekayaan intelektual seperti karya buku, potret, lagu, dll.
Terdapat 3
tujuan penerapan HaKI yaitu melanggar HaKI milik pihak lain yang menciptakan
karya tersebut sehingga menghindari kesaamaan karya, meningkatkan daya kompetisi(dayasaing) dan pangsa
pasar dalam mengkomersialisasi hasil kekayaan intelektual, sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan
strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Permohonan pendaftaran hak cipta
diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat
rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda.
dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat
permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan
yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten,
dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan
ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur
Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan
lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan
pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di
Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Terdapat 4
Haki yang dibatasi dan dilindungi yaitu Merek Dagang, Rahasia Dagang, Desain
Industri dan Desain Sirkuit Terpadu dengan perlindungan jangka waktu berbeda-beda
untuk Merek Dagang, Desain Industri dan Desain Sirkuit Terpadu adalah 10 tahun tanggal penerimaan dan jangka waktu
perlindungan itu dapat diperpanjang. Untuk Rahasia Dagang tidak terbatas dan
tidak boleh dipublikasikan dan tetap rahasia selama pemegang pemilik hak
memegang rahasia tersebut, terkecuali apabila pemilik rahasia mengijinkan
rahasia tersebut dipublikasikan.
Isi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002
TENTANG HAK CIPTA:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif
bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau
beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu
Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap
karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan,
seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah
Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari
Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang
menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan,
penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan
menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara
apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan
jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat
substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama,
termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari
wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak,
yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi
khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang
berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak
atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak
atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga
Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor,
penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan,
menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik,
drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah
orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab
untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari
suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah
organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan
penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau
tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan
pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada dibawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak
Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak
eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau
memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan
dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang
berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang
Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk
memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Pertanyaan:
1.
Merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul
secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan
menurut peraturan perundangundangan yang berlaku adalah definisi dari
a.
Hak Cipta
b.
Hak dan Kewajiban
c.
Hak dan Hukum
d.
Hak Asasi Manusia
2.
Yang bukan termasuk tujuan penerapan HaKI yaitu
a.
Melanggar HaKI milik pihak lain yang menciptakan
karya tersebut sehingga menghindari kesaamaan karya.
b.
Meningkatkan daya kompetisi(dayasaing) dan pangsa
pasar dalam mengkomersialisasi hasil kekayaan intelektual.
c.
Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan
strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
d.
Sebagai
bahan pertimbangan dalam penentuan strategi ekonomi dan industri di Indonesia.
3.
Yang termasuk tujuan penerapan HaKI yaitu
a.
Melanggar
HaKI milik pihak lain yang menciptakan karya tersebut sehingga menghindari
kesaamaan karya.
b.
Menurunkan daya kompetisi(dayasaing) dan pangsa
pasar dalam mengkomersialisasi hasil kekayaan intelektual.
c.
Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan
strategi perbankan, usaha dan industri di Indonesia.
d.
Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan
strategi ekonomi dan industri di Indonesia.
4.
Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama
yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi adalah definisi dari....
a.
Pencipta.
b.
Ciptaan.
c.
Pemikir.
d.
Pendusta.
5.
Hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, adalah definisi
dari...
a.
Pencipta.
b.
Ciptaan.
c.
Pemikir.
d.
Pendusta.
Sumber:
terimakasih artikelnya sangat menarik.mantap bener visit us
BalasHapusI am very interested in the information containpost. The information contained in this post inspired me to generate research ideas.
BalasHapusuhamka
Our website
"Thank you for nice information
BalasHapusPlease visit our website unimuda and uhamka"