Minggu, 29 Oktober 2017

Konsultan Engineering

TUGAS SOFTSKILL
KONSULTAN ENGINEERING
Disusun Oleh:


YASHINTA STEVANIE IBON
3C414360







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

Secara umum yang dimaksudkan dengan konsultan profesional atau disingkat dengan konsultan menurut Shenson(1990) adalah sebagai berikut. “Konsultan profesional adalah perorangan atau perusahaan yang memiliki keahlian, kecakapan dan bakat khusus dan tersedia bagi yang memerlukan (klien), dengan imbalan sejumlah upah.
Konsultan profesional memberikan nasehat dan seringkali membantu melaksanakan nasehat tersebut dengan dan untuk klien.”
Syarat minimal yang dianggap perlu dimiliki dan diperhatikan oleh konsultan dalam upaya menjaga mutu hasil-hasil pekerjaannya, antara lain menurut Soeharto (1995):
1. Pendekatan bersifat menyeluruh (comprehensive).
2. Didasarkan atas kenyataan. Segala sesuatu diusahakan berdasarkan fakta, bukan perasaan kemudian dikaji ulang akan kebenaran dan akurasinya.
3. Adanya keterkaitan (relevansi) terhadap permasalahan. Kemampuan untuk mengenal hal-hal yang betul-betul ada hubungannya dengan masalah yang sedang dibahas dengan menjauhi penjelasan atau keterangan yang tidak relevan.
4. Kecakapan melihat kedepan. Dapat mengantisipasi dan memperkirakan akibat dan dampak dari keputusan-keputusan yang diambil.
5. Menguasai perbendaharaan bahas yang diperlukan. Kecakapan merumuskan dan mengkomunikasikan pendapatnya dengan baik.
6. Bersifat ulet. Konsultan seringkali diserahi tugas yang kompleks. Untuk itu perlu keuletan dan kepandaian menguraikan tugas tersebut dan menentukan lingkup yang mempunyai posisi kunci, kemudian mencari cara pendekatan dan metode yang tepat untuk menanganinya.
7. Kreatif. Dalam banyak hal tidak perlu menunggu, bahkan harus mendahului menyuguhkan ide atau gagasan yang baru dan segar, untuk menyelesaikan tugas yang diserahkan kepadanya.
8. Penguasaan teknis secara prima atas disiplin ilmu atau profesi yang ditawarkan.
Klasifikasi bidang usaha perencanaan rekayasa (engineering) sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi sebagai berikut:
a. jasa nasehat dan konsultansi rekayasa teknik;
b. jasa desain rekayasa untuk konstruksi pondasi serta struktur bangunan;
c. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil air;
d. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil transportasi;
e. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal dalam bangunan;
f. jasa desain rekayasa untuk proses industrial dan produksi;
g. jasa nasehat dan konsultasi jasa rekayasa konstruksi; dan
h. jasa desain rekayasa lainnya.
Proses pengadaan usaha konsultan diawali dengan pendaftaran, sertifikasi, verifikasi dan validasi.
Peranan Konsultan Manajemen Konstruksi
Peranan MK pada tahapan proyek konstruksi dapat dibagi menjadi :
1. Agency Construction Manajement (ACM)
Pada sistim ini konsultan manajemen konstruksi mendapat tugas dari pihak pemilik dan berfungsi sebagai koordinator penghubung (interface) antara perancangan dan pelaksanaan serta antar para kontraktor. Konsultan MK dapat mulai dilibatkan mulai dari fase perencanaan tetapi tidak menjamin waktu penyelesaian proyek, biaya total serta mutu bangunan. Pihak pemilik mengadakan ikatan kontrak langsung dengan beberapa kontraktor sesuai dengan paket-paket pekerjaan yang telah disiapkan.
2. Extended Service Construction Manajemen (ESCM)
Jasa konsultan MK dapat diberikan oleh pihak perencana atau pihak kontraktor. Apabila perencana melakukan jasa Manajemen Konstruksi, akan terjadi konflik-kepentingan karena peninjauan terhadap proses perancangan tersebut dilakukan oleh konsultan perencana itu sendiri, sehingga hal ini akan menjadi suatu kelemahan pada sistim ini Pada tipe yang lain kemungkinan melakukan jasa Manajemen Konstruksi berdasarkan permintaan Pemilik ESCM/ Kontraktor.
3. Owner Construction Management (OCM)
Dalam hal ini pemilik mengembangkan bagian manajemen konstruksi profesional yang bertanggungjawab terhadap manajemen proyek yang dilaksanakan
4. Guaranted Maximum Price Construction Management (GMPCM)
Konsultan ini bertindak lebih kearah kontraktor umum daripada sebagai wakil pemilik.Disini konsultan GMPCM tidak melakukan pekerjaan konstruksi tetapi bertanggungjawab kepada pemilik mengenai waktu, biaya dan mutu. Jadi dalam Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak konsultan GMPCM tipe ini bertindak sebagai pemberi kerja terhadap para kontraktor (sub kontraktor).
Cara mendirikan badan usaha konsultan:
1.      Tentukan nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang.
2.      Tegaskan jasa layanan yang diinginkan tentu sesuai dengan latar belakang pendidikan atau yang dituju.
3.      Diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan tersebut oleh Notaris dapat diproses yakni NPWP yang diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian regional tempat usaha berada. Kemudian dapat diproses izin yakni TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini biasanya diterbitkan oleh kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
4.      Daftarkan perusahaan tersebut kepada asosiasi perusahaan yaitu INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Pada tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan dan dizinkan. Setelah diterbitkan SBU maka tahap selanjtunya adalah mengurus izin berikutnya adalah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi).
1.        Cara mendirikan badan usaha konsultan:
a.        Tentukan nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang.
b.        Tentukan tujuan hidup.
c.         Tentukan keinganan dan motivasi dalam visi.
d.        Tegaskan diri dan disiplin
2.        Klasifikasi bidang usaha perencanaan rekayasa (engineering) sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi sebagai berikut, terkecuali:
a.         jasa nasehat dan konsultansi rekayasa teknik;
b.        jasa desain rekayasa untuk konstruksi pondasi serta struktur bangunan.
c.         jasa nasehat dan konsultansi rekayasa pendidikan
d.         jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil air.

3.        Perorangan atau perusahaan yang memiliki keahlian, kecakapan dan bakat khusus dan tersedia bagi yang memerlukan (klien), dengan imbalan sejumlah upah merupakan definisi dari...
a.        Konsultan Professional
b.        Hakim
c.         Jaksa
d.        Presiden
4.        Yang bukan syarat minimal yang dianggap perlu dimiliki dan diperhatikan oleh konsultan dalam upaya menjaga mutu hasil-hasil pekerjaannya, antara lain menurut Soeharto (1995), adalah...
a.         Pendekatan bersifat menyeluruh (comprehensive)
b.        Pendekatan bersifat sebagian(subcomprehensive).
c.         Didasarkan atas kenyataan. Segala sesuatu diusahakan berdasarkan fakta, bukan perasaan kemudian dikaji ulang akan kebenaran dan akurasinya.
d.        Adanya keterkaitan (relevansi) terhadap permasalahan. Kemampuan untuk mengenal hal-hal yang betul-betul ada hubungannya dengan masalah yang sedang dibahas dengan menjauhi penjelasan atau keterangan yang tidak relevan.
5.        Syarat minimal yang dianggap perlu dimiliki dan diperhatikan oleh konsultan dalam upaya menjaga mutu hasil-hasil pekerjaannya, antara lain menurut Soeharto (1995), adalah...
a.        Pendekatan bersifat menyeluruh (comprehensive).
b.        Pendekatan bersifat sebagian(subcomprehensive).
c.         Pendekatan bersifat menyebar dan tidak merata.
d.        Pendekatan bersifat apatis.
Sumber:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar