TUGAS SOFTSKILL
KONSULTAN ENGINEERING
Disusun
Oleh:
YASHINTA
STEVANIE IBON
3C414360
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
2017
Secara umum
yang dimaksudkan dengan konsultan profesional atau disingkat dengan konsultan
menurut Shenson(1990) adalah sebagai berikut. “Konsultan profesional adalah
perorangan atau perusahaan yang memiliki keahlian, kecakapan dan bakat khusus
dan tersedia bagi yang memerlukan (klien), dengan imbalan sejumlah upah.
Konsultan
profesional memberikan nasehat dan seringkali membantu melaksanakan nasehat
tersebut dengan dan untuk klien.”
Syarat minimal
yang dianggap perlu dimiliki dan diperhatikan oleh konsultan dalam upaya
menjaga mutu hasil-hasil pekerjaannya, antara lain menurut Soeharto (1995):
1. Pendekatan bersifat menyeluruh
(comprehensive).
2. Didasarkan atas kenyataan.
Segala sesuatu diusahakan berdasarkan fakta, bukan perasaan kemudian dikaji
ulang akan kebenaran dan akurasinya.
3. Adanya keterkaitan (relevansi)
terhadap permasalahan. Kemampuan untuk mengenal hal-hal yang betul-betul ada hubungannya
dengan masalah yang sedang dibahas dengan menjauhi penjelasan atau keterangan
yang tidak relevan.
4. Kecakapan melihat kedepan.
Dapat mengantisipasi dan memperkirakan akibat dan dampak dari
keputusan-keputusan yang diambil.
5. Menguasai perbendaharaan bahas
yang diperlukan. Kecakapan merumuskan dan mengkomunikasikan pendapatnya dengan
baik.
6. Bersifat ulet. Konsultan
seringkali diserahi tugas yang kompleks. Untuk itu perlu keuletan dan
kepandaian menguraikan tugas tersebut dan menentukan lingkup yang mempunyai
posisi kunci, kemudian mencari cara pendekatan dan metode yang tepat untuk
menanganinya.
7. Kreatif. Dalam banyak hal
tidak perlu menunggu, bahkan harus mendahului menyuguhkan ide atau gagasan yang
baru dan segar, untuk menyelesaikan tugas yang diserahkan kepadanya.
8. Penguasaan teknis secara prima
atas disiplin ilmu atau profesi yang ditawarkan.
Klasifikasi
bidang usaha perencanaan rekayasa (engineering) sebagaimana dimaksudpada ayat
(1) huruf b meliputi subklasifikasi sebagai berikut:
a. jasa nasehat dan konsultansi
rekayasa teknik;
b. jasa desain rekayasa untuk
konstruksi pondasi serta struktur bangunan;
c. jasa desain rekayasa untuk
pekerjaan teknik sipil air;
d. jasa desain rekayasa untuk
pekerjaan teknik sipil transportasi;
e. jasa desain rekayasa untuk
pekerjaan mekanikal dan elektrikal dalam bangunan;
f. jasa desain rekayasa untuk
proses industrial dan produksi;
g. jasa nasehat dan konsultasi
jasa rekayasa konstruksi; dan
h. jasa desain rekayasa lainnya.
Proses
pengadaan usaha konsultan diawali dengan pendaftaran, sertifikasi, verifikasi
dan validasi.
Peranan
Konsultan Manajemen Konstruksi
Peranan MK pada tahapan proyek
konstruksi dapat dibagi menjadi :
1. Agency Construction Manajement
(ACM)
Pada sistim
ini konsultan manajemen konstruksi mendapat tugas dari pihak pemilik dan
berfungsi sebagai koordinator penghubung (interface) antara perancangan dan
pelaksanaan serta antar para kontraktor. Konsultan MK dapat mulai dilibatkan
mulai dari fase perencanaan tetapi tidak menjamin waktu penyelesaian proyek,
biaya total serta mutu bangunan. Pihak pemilik mengadakan ikatan kontrak
langsung dengan beberapa kontraktor sesuai dengan paket-paket pekerjaan yang
telah disiapkan.
2. Extended Service Construction
Manajemen (ESCM)
Jasa konsultan
MK dapat diberikan oleh pihak perencana atau pihak kontraktor. Apabila
perencana melakukan jasa Manajemen Konstruksi, akan terjadi konflik-kepentingan
karena peninjauan terhadap proses perancangan tersebut dilakukan oleh konsultan
perencana itu sendiri, sehingga hal ini akan menjadi suatu kelemahan pada
sistim ini Pada tipe yang lain kemungkinan melakukan jasa Manajemen Konstruksi
berdasarkan permintaan Pemilik ESCM/ Kontraktor.
3. Owner Construction Management
(OCM)
Dalam hal ini
pemilik mengembangkan bagian manajemen konstruksi profesional yang
bertanggungjawab terhadap manajemen proyek yang dilaksanakan
4. Guaranted Maximum Price Construction
Management (GMPCM)
Konsultan ini bertindak lebih
kearah kontraktor umum daripada sebagai wakil pemilik.Disini konsultan GMPCM
tidak melakukan pekerjaan konstruksi tetapi bertanggungjawab kepada pemilik mengenai
waktu, biaya dan mutu. Jadi dalam Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak konsultan
GMPCM tipe ini bertindak sebagai pemberi kerja terhadap para kontraktor (sub
kontraktor).
Cara mendirikan badan usaha konsultan:
1.
Tentukan nama perusahaan yang sesuai dengan
keinginan berdasarkan sudut pandang.
2.
Tegaskan jasa layanan yang diinginkan tentu
sesuai dengan latar belakang pendidikan atau yang dituju.
3.
Diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan
tersebut oleh Notaris dapat diproses yakni NPWP yang diterbitkan oleh Kantor
Pajak sesuai dengan pembagian regional tempat usaha berada. Kemudian dapat
diproses izin yakni TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha
Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini biasanya diterbitkan oleh
kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
4.
Daftarkan perusahaan tersebut kepada asosiasi
perusahaan yaitu INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Pada tahap ini
sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan
klasifikasi yang dibutuhkan dan dizinkan. Setelah diterbitkan SBU maka tahap
selanjtunya adalah mengurus izin berikutnya adalah IUJK (Izin Usaha Jasa
Konstruksi).
1.
Cara mendirikan badan usaha konsultan:
a.
Tentukan
nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang.
b.
Tentukan tujuan hidup.
c.
Tentukan keinganan dan motivasi dalam visi.
d.
Tegaskan diri dan disiplin
2.
Klasifikasi bidang usaha perencanaan rekayasa
(engineering) sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi
sebagai berikut, terkecuali:
a.
jasa nasehat dan konsultansi rekayasa teknik;
b.
jasa desain rekayasa untuk konstruksi pondasi
serta struktur bangunan.
c.
jasa
nasehat dan konsultansi rekayasa pendidikan
d.
jasa
desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil air.
3.
Perorangan atau perusahaan yang memiliki
keahlian, kecakapan dan bakat khusus dan tersedia bagi yang memerlukan (klien),
dengan imbalan sejumlah upah merupakan definisi dari...
a.
Konsultan
Professional
b.
Hakim
c.
Jaksa
d.
Presiden
4.
Yang bukan syarat minimal yang dianggap perlu
dimiliki dan diperhatikan oleh konsultan dalam upaya menjaga mutu hasil-hasil
pekerjaannya, antara lain menurut Soeharto (1995), adalah...
a.
Pendekatan bersifat menyeluruh (comprehensive)
b.
Pendekatan
bersifat sebagian(subcomprehensive).
c.
Didasarkan atas kenyataan. Segala sesuatu
diusahakan berdasarkan fakta, bukan perasaan kemudian dikaji ulang akan
kebenaran dan akurasinya.
d.
Adanya keterkaitan (relevansi) terhadap
permasalahan. Kemampuan untuk mengenal hal-hal yang betul-betul ada hubungannya
dengan masalah yang sedang dibahas dengan menjauhi penjelasan atau keterangan
yang tidak relevan.
5.
Syarat minimal yang dianggap perlu dimiliki dan
diperhatikan oleh konsultan dalam upaya menjaga mutu hasil-hasil pekerjaannya,
antara lain menurut Soeharto (1995), adalah...
a.
Pendekatan
bersifat menyeluruh (comprehensive).
b.
Pendekatan bersifat sebagian(subcomprehensive).
c.
Pendekatan bersifat menyebar dan tidak merata.
d.
Pendekatan bersifat apatis.
Sumber: