Minggu, 29 Oktober 2017

Konsultan Engineering

TUGAS SOFTSKILL
KONSULTAN ENGINEERING
Disusun Oleh:


YASHINTA STEVANIE IBON
3C414360







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

Secara umum yang dimaksudkan dengan konsultan profesional atau disingkat dengan konsultan menurut Shenson(1990) adalah sebagai berikut. “Konsultan profesional adalah perorangan atau perusahaan yang memiliki keahlian, kecakapan dan bakat khusus dan tersedia bagi yang memerlukan (klien), dengan imbalan sejumlah upah.
Konsultan profesional memberikan nasehat dan seringkali membantu melaksanakan nasehat tersebut dengan dan untuk klien.”
Syarat minimal yang dianggap perlu dimiliki dan diperhatikan oleh konsultan dalam upaya menjaga mutu hasil-hasil pekerjaannya, antara lain menurut Soeharto (1995):
1. Pendekatan bersifat menyeluruh (comprehensive).
2. Didasarkan atas kenyataan. Segala sesuatu diusahakan berdasarkan fakta, bukan perasaan kemudian dikaji ulang akan kebenaran dan akurasinya.
3. Adanya keterkaitan (relevansi) terhadap permasalahan. Kemampuan untuk mengenal hal-hal yang betul-betul ada hubungannya dengan masalah yang sedang dibahas dengan menjauhi penjelasan atau keterangan yang tidak relevan.
4. Kecakapan melihat kedepan. Dapat mengantisipasi dan memperkirakan akibat dan dampak dari keputusan-keputusan yang diambil.
5. Menguasai perbendaharaan bahas yang diperlukan. Kecakapan merumuskan dan mengkomunikasikan pendapatnya dengan baik.
6. Bersifat ulet. Konsultan seringkali diserahi tugas yang kompleks. Untuk itu perlu keuletan dan kepandaian menguraikan tugas tersebut dan menentukan lingkup yang mempunyai posisi kunci, kemudian mencari cara pendekatan dan metode yang tepat untuk menanganinya.
7. Kreatif. Dalam banyak hal tidak perlu menunggu, bahkan harus mendahului menyuguhkan ide atau gagasan yang baru dan segar, untuk menyelesaikan tugas yang diserahkan kepadanya.
8. Penguasaan teknis secara prima atas disiplin ilmu atau profesi yang ditawarkan.
Klasifikasi bidang usaha perencanaan rekayasa (engineering) sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi sebagai berikut:
a. jasa nasehat dan konsultansi rekayasa teknik;
b. jasa desain rekayasa untuk konstruksi pondasi serta struktur bangunan;
c. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil air;
d. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil transportasi;
e. jasa desain rekayasa untuk pekerjaan mekanikal dan elektrikal dalam bangunan;
f. jasa desain rekayasa untuk proses industrial dan produksi;
g. jasa nasehat dan konsultasi jasa rekayasa konstruksi; dan
h. jasa desain rekayasa lainnya.
Proses pengadaan usaha konsultan diawali dengan pendaftaran, sertifikasi, verifikasi dan validasi.
Peranan Konsultan Manajemen Konstruksi
Peranan MK pada tahapan proyek konstruksi dapat dibagi menjadi :
1. Agency Construction Manajement (ACM)
Pada sistim ini konsultan manajemen konstruksi mendapat tugas dari pihak pemilik dan berfungsi sebagai koordinator penghubung (interface) antara perancangan dan pelaksanaan serta antar para kontraktor. Konsultan MK dapat mulai dilibatkan mulai dari fase perencanaan tetapi tidak menjamin waktu penyelesaian proyek, biaya total serta mutu bangunan. Pihak pemilik mengadakan ikatan kontrak langsung dengan beberapa kontraktor sesuai dengan paket-paket pekerjaan yang telah disiapkan.
2. Extended Service Construction Manajemen (ESCM)
Jasa konsultan MK dapat diberikan oleh pihak perencana atau pihak kontraktor. Apabila perencana melakukan jasa Manajemen Konstruksi, akan terjadi konflik-kepentingan karena peninjauan terhadap proses perancangan tersebut dilakukan oleh konsultan perencana itu sendiri, sehingga hal ini akan menjadi suatu kelemahan pada sistim ini Pada tipe yang lain kemungkinan melakukan jasa Manajemen Konstruksi berdasarkan permintaan Pemilik ESCM/ Kontraktor.
3. Owner Construction Management (OCM)
Dalam hal ini pemilik mengembangkan bagian manajemen konstruksi profesional yang bertanggungjawab terhadap manajemen proyek yang dilaksanakan
4. Guaranted Maximum Price Construction Management (GMPCM)
Konsultan ini bertindak lebih kearah kontraktor umum daripada sebagai wakil pemilik.Disini konsultan GMPCM tidak melakukan pekerjaan konstruksi tetapi bertanggungjawab kepada pemilik mengenai waktu, biaya dan mutu. Jadi dalam Surat Perjanjian Kerja/ Kontrak konsultan GMPCM tipe ini bertindak sebagai pemberi kerja terhadap para kontraktor (sub kontraktor).
Cara mendirikan badan usaha konsultan:
1.      Tentukan nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang.
2.      Tegaskan jasa layanan yang diinginkan tentu sesuai dengan latar belakang pendidikan atau yang dituju.
3.      Diterbitkan badan hukum perusahaan konsultan tersebut oleh Notaris dapat diproses yakni NPWP yang diterbitkan oleh Kantor Pajak sesuai dengan pembagian regional tempat usaha berada. Kemudian dapat diproses izin yakni TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dari Pemerintah Kab/Kota dalam hal ini biasanya diterbitkan oleh kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
4.      Daftarkan perusahaan tersebut kepada asosiasi perusahaan yaitu INKINDO (Ikatan Nasional Konsultan Indonesia). Pada tahap ini sekaligus diproses penerbitan SBU (Sertifikasi Badan Usaha) sesuai dengan klasifikasi yang dibutuhkan dan dizinkan. Setelah diterbitkan SBU maka tahap selanjtunya adalah mengurus izin berikutnya adalah IUJK (Izin Usaha Jasa Konstruksi).
1.        Cara mendirikan badan usaha konsultan:
a.        Tentukan nama perusahaan yang sesuai dengan keinginan berdasarkan sudut pandang.
b.        Tentukan tujuan hidup.
c.         Tentukan keinganan dan motivasi dalam visi.
d.        Tegaskan diri dan disiplin
2.        Klasifikasi bidang usaha perencanaan rekayasa (engineering) sebagaimana dimaksudpada ayat (1) huruf b meliputi subklasifikasi sebagai berikut, terkecuali:
a.         jasa nasehat dan konsultansi rekayasa teknik;
b.        jasa desain rekayasa untuk konstruksi pondasi serta struktur bangunan.
c.         jasa nasehat dan konsultansi rekayasa pendidikan
d.         jasa desain rekayasa untuk pekerjaan teknik sipil air.

3.        Perorangan atau perusahaan yang memiliki keahlian, kecakapan dan bakat khusus dan tersedia bagi yang memerlukan (klien), dengan imbalan sejumlah upah merupakan definisi dari...
a.        Konsultan Professional
b.        Hakim
c.         Jaksa
d.        Presiden
4.        Yang bukan syarat minimal yang dianggap perlu dimiliki dan diperhatikan oleh konsultan dalam upaya menjaga mutu hasil-hasil pekerjaannya, antara lain menurut Soeharto (1995), adalah...
a.         Pendekatan bersifat menyeluruh (comprehensive)
b.        Pendekatan bersifat sebagian(subcomprehensive).
c.         Didasarkan atas kenyataan. Segala sesuatu diusahakan berdasarkan fakta, bukan perasaan kemudian dikaji ulang akan kebenaran dan akurasinya.
d.        Adanya keterkaitan (relevansi) terhadap permasalahan. Kemampuan untuk mengenal hal-hal yang betul-betul ada hubungannya dengan masalah yang sedang dibahas dengan menjauhi penjelasan atau keterangan yang tidak relevan.
5.        Syarat minimal yang dianggap perlu dimiliki dan diperhatikan oleh konsultan dalam upaya menjaga mutu hasil-hasil pekerjaannya, antara lain menurut Soeharto (1995), adalah...
a.        Pendekatan bersifat menyeluruh (comprehensive).
b.        Pendekatan bersifat sebagian(subcomprehensive).
c.         Pendekatan bersifat menyebar dan tidak merata.
d.        Pendekatan bersifat apatis.
Sumber:

Aspek Bisnis Bidang Produksi dan Design

TUGAS SOFTSKILL
ASPEK BISNIS BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN

Disusun Oleh:


YASHINTA STEVANIE IBON
3C414360







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

Pembinaan dan pengembangan usaha kecil baik bisnis dan design telah diatur dalam undang-undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1995 dan ditindak lanjuti dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1998.
 Pembinaan dan pengembangan adalah usaha yang dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat melalui pelatihan dan bantuan perkuatan seperti dana dan failitas untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi usaha yang mandiri serta dapat berkembang menjadi usaha menengah .
Contoh usaha kecil adalah penyedia tenaga konsultan professional, sarana, prasarana, dana teknologi dan informasi,  Bimbangan dan konsultasi, Pendidikan dan pelatihan, Advokasi,  Klinik konsultasi bisnis untuk usaha kecil.
Tantangan pembinaan dan pengembangan usaha kecil (bisnis) dalam pembangunan ekonomi adalah adanya dampak krisis ekonomi baik lokal maupun internasional yang diakibatkan oleh tarik ulur peran ekonomi dengan peran politik, sosial dan budaya yang masih dirasakan sangat menghambat laju perekonomian. Dalam kondisi krisis ekonomi diperlukan pimpinan perusahaan termasuk usaha kecil harus mampu melakukan manajeme agar usahanya tetap bertahan .
Prosedur pengadaan, pendirian bisnis dalam pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut :
a. Identifikasi potensi  usaha dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil
b. Penyiapan program pelatihan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah
c. Pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan kurang lebih diawasi selama 3 tahun
d.Audit dan pengendalian pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan bagi usaha kecil.

Pengadaan kontrak kerja pada pekerja bisnis dan design di Indonesia umumnya dilakukan secara berkala baik setiap bulan tahun ataupun sesuai kebijakan perusahaan. Pemutusan kontrak tersebut umumnya sebab berikut:
1.        Karyawan merupakan alkoholisme.
2.        Kemangkiran hari kerja atau pembolosan diluar cuti yang diperbolehkan.
3.        Pencurian.
4.        Sebab-sebab lain yang merupakan kesalahan karyawan.

Panduan untuk memberhentikan seorang karyawan adalah sebagai berikut:
a). Temui karyawan itu dan jelaskan alasan pemberhentian.
b). Bayarlah semua upah dan kompensasi yang menjadi hak karyawan itu sampai pada soal pemberhentian.
c). Jika Anda meyakini wawancara pemberhentian akan mengakibatkan suatu konfrontasi, suruhlah orang kedua menemani Anda selama proses wawancara itu. d). Siapkan suatu dokumen yang mengikhtiarkan alasan-alasan untuk pemberhentian karyawan itu. Mintalah karyawan itu menandatangani dokumen itu, catatlah pada dokumen itu.
 e). Setelah melengkapi pertemuan pemberhentian, dokumentasikan secara tertulis butir-butir penting yang diliput selama pertemuan.
Ketentuan-Ketentuan tentang Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 32 tahun 1998 diatur mengenai:
Lingkup, Tata Cara, dan Pelaksanaan Pembinaan dan Pengembangan Usaha Kecil. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan oleh pemerintah, dunia usaha dan masyarakat, baik secara sendiri - sendiri maupun bersama-sama, dan dilakukan secara terarah dan terpadu serta berkesinambungan
Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan usaha kecil meliputi bidang produksi dan pengolahan,pemasaran,sumber daya manusia dan teknologi. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
a. Identifikasi potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil.
b. Penyiapan program pembinaan dan pengembangan sesuai potensi dan masalah yang dihadapi oleh usaha kecil.
c. Pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan.
d. Pemantauan dan pengendalian pelaksanaan program pembinaan dan pengembangan bagi usaha kecil.
Pembinaan dan pengembangan usaha kecil dibidang produksi dan pengolahan, dilaksanakan dengan:
 a. Meningkatkan kemampuan manajemen serta teknis produksi dan pengolahan. b. Meningkatkan kemampuan rancang bangun dan perekayasaan.
c. Memberikan kemudahan dalam pengadaan sarana dan prasarana produksi dan pengolahan, bahan baku, bahan penolong dan kemasan.
Menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang produksi dan pengolahan. Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang pemasaran, dilaksanakan dengan:
a. Melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran
b. Meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran
c. Menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar
d. Mengembangkan lembaga pemasaran dan jaringan distribusi
e. Memasarkan produk usaha kecil
f. Menyediakan tenaga konsultan profesional di bidang pemasaran.
g. Menyediakan rumah dagang dan promosi usaha kecil.
h. Memberikan peluang pasar.
Pertanyaan:
1.        Pemutusan kontrak tersebut umumnya sebab berikut:
a.         Karyawan merupakan alkoholisme.
b.        Kemangkiran hari kerja atau pembolosan diluar cuti yang diperbolehkan.
c.         Peningkatan penjualan.
d.        Sebab-sebab lain yang merupakan kesalahan karyawan.
2.        Yang bukan merupakan contoh usaha kecil adalah...
a.         Penyedia tenaga konsultan professional, sarana, prasarana, dana teknologi dan informasi.
b.        Partai politik
c.         Bimbangan dan konsultasi
d.        Pendidikan dan pelatihan, Advokasi,
3.        Pembinaan dan pengembangan usaha kecil di bidang pemasaran, dilaksanakan dengan, terkecuali...
a.        Menyediakan sarana olahraga dan rekreasi
b.        Melaksanakan penelitian dan pengkajian pemasaran
c.         Meningkatkan kemampuan manajemen dan teknik pemasaran
d.        Menyediakan sarana serta dukungan promosi dan uji coba pasar          
4.        Ruang lingkup pembinaan dan pengembangan usaha kecil meliputi bidang, terkecuali ...
a.         Produksi dan pengolahan
b.        Pertahanan negara
c.         Pemasaran
d.        Sumber daya manusia dan teknologi.
5.        Berikut ini yang termasuk bidang ruang lingkup pembinaan dan pengembangan usaha kecil meliputi bidang ...
a.         Produksi dan pengolahan
b.        Pencurian
c.         Pemasaran narkoba
d.        Penjajahan
Sumber:

Peraturan dan Regulasi

TUGAS SOFTSKILL
PERATURAN DAN REGULASI

Disusun Oleh:


YASHINTA STEVANIE IBON
3C414360







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

Hak kelayakan Intelektual yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual seperti karya buku, potret, lagu, dll.
Terdapat 3 tujuan penerapan HaKI yaitu melanggar HaKI milik pihak lain yang menciptakan karya tersebut sehingga menghindari kesaamaan karya,  meningkatkan daya kompetisi(dayasaing) dan pangsa pasar dalam mengkomersialisasi hasil kekayaan intelektual,  sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Terdapat 4 Haki yang dibatasi dan dilindungi yaitu Merek Dagang, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Sirkuit Terpadu dengan perlindungan jangka waktu berbeda-beda untuk Merek Dagang, Desain Industri dan Desain Sirkuit Terpadu adalah  10 tahun tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Untuk Rahasia Dagang tidak terbatas dan tidak boleh dipublikasikan dan tetap rahasia selama pemegang pemilik hak memegang rahasia tersebut, terkecuali apabila pemilik rahasia mengijinkan rahasia tersebut dipublikasikan.
Isi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada dibawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pertanyaan:
1.        Merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku adalah definisi dari
a.         Hak Cipta
b.        Hak dan Kewajiban
c.         Hak dan Hukum
d.        Hak Asasi Manusia
2.        Yang bukan termasuk tujuan penerapan HaKI yaitu
a.         Melanggar HaKI milik pihak lain yang menciptakan karya tersebut sehingga menghindari kesaamaan karya.
b.        Meningkatkan daya kompetisi(dayasaing) dan pangsa pasar dalam mengkomersialisasi hasil kekayaan intelektual.
c.         Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
d.        Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi ekonomi dan industri di Indonesia.
3.        Yang termasuk tujuan penerapan HaKI yaitu
a.        Melanggar HaKI milik pihak lain yang menciptakan karya tersebut sehingga menghindari kesaamaan karya.
b.        Menurunkan daya kompetisi(dayasaing) dan pangsa pasar dalam mengkomersialisasi hasil kekayaan intelektual.
c.         Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi perbankan, usaha dan industri di Indonesia.
d.        Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi ekonomi dan industri di Indonesia.
4.        Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi adalah definisi dari....
a.        Pencipta.
b.        Ciptaan.
c.         Pemikir.
d.        Pendusta.
5.        Hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, adalah definisi dari...
a.         Pencipta.
b.        Ciptaan.
c.         Pemikir.
d.        Pendusta.
Sumber:

Standar Manajemen

TUGAS SOFTSKILL
STANDAR MANAJEMEN

Disusun Oleh:


YASHINTA STEVANIE IBON
3C414360







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

Kelompok ISO 9000 membedakan antara manajemen mutu dan persyaratan produk. Persyaratan produk dapat dirinci oleh pelanggan atau peraturan dan proses terkait seperti spesifikasai teknik, standar produk, standar proses, perjanjian kontrak dan persyaratan peraturan.
ISO 9000 merupakan standar yang terdiri dari beberapa kelompok pengembangan . Keempat standar membentuk standar sistem manajemen mutu yang memfasilitasi dunia manajemen mutu, keempat standar tersebut yaitu:
1.      ISO 9000 menguraikan dasar-dasar manajemen mutu dan merincikan istilah bagi sistem manajemen mutu.
2.      ISO 9001 merinci sistem manajemen mutu dalam organisasi serta meningkatkan kepuasan pelanggan.
3.      ISO 9004 berisi panduan efektivitas dan efisiensi manajemen mutu  dengan tujuan atau goals perbaikan kinerja organisasi dan orang yang berkepentingan lainnya juga memenuhi kepuasan pelanggan.
4.      ISO 19011 berisi panduan tentang pengauditan sistem manajemen mutu/lingkungan.
8 prinsip manajemen mutu yang menjadi dasar ISO 9000
1.      Fokus terhadap pelanggan
2.      Kepemimpinan
3.      Keterlibatan orang
4.      Pendekatan proses
5.      Pendekatan sistem pada manajemen
6.      Perbaikan berkesinambungan
7.      Pendekatan fakta dalam pengambilan keputusan
8.      Hubungan saling menguntungkan dari pemasok

 (Ramdass & Kruger, 2006:9). TQM dianggap sebagai suatu pendekatan dalam untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan daya saing organisasi melalui perbaikan terusmenerus atas produk, jasa, manusia, proses dan lingkungannya (Tjiptono dan Diana, 2000:4).
Keberhasilan TQM ditentukan oleh, yaitu: (1) produk yang dibuat; (2) proses baik proses produksi dan segala keterkaitannya dengan TQM, (3) organisasi, (4) kepemimpinan; dan (5) komitmen (Creech, 2000:447)

OHSAS 18001 dibuat untuk manajemen kesehatan dan keselamatan di tempat kerja yg secara universal dapat diterapkan dan secara eksternal dapat diverifikasi.
 Keuntungan dari sertifikasi OHSAS 18001 adalah:
1.      Pendekatan terhadap kesehatan dan keselamatan yg terencana dan terdokumentasikan.
2.      Struktur manajemen OH&S yg mendefinisikan wilayah dan penempatan tanggung jawab jelas.
3.      Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai kesehatan dan keselamatan.
4.      Menyediakan lingkungan kerja yg lebih sehat dan aman.
5.      Mengurangi resiko kecelakaan dan sakit akibat pekerjaan.
6.      Mengurangi kehilangan waktu akibat sakitnya pegawai.
7.      Pemenuhan terhadap peraturan yg mengurangi kecenderungan pembayaran pengaduan dan kompensasi.
Kebijakan manajemen puncak untuk menerapkan OHS harus memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
1.      Sesuai dengan sifat dan skala risiko organisasi.
2.      Mencakup komitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
3.      Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
4.      Didokumentasi, diterapkan diterapkan, dan Dipelihara.
5.      Dikomunikasikan kepada seluruh karyawan karyawan; dengan tujuan agar karyawan menjadi peduli terhadap kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja dari organisasinya.
6.      Terbuka bagi pihak pihak-pihak yang terkait.
7.      Dikaji ulang secara periodik

Sistem Manajemen Lingkungan merupakan bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengembangkan, dan sumber daya untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji dan menerapkan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan memelihara kebijakan lingkungan.
Dalam sistem manajemen lingkungan, manajemen puncak harus menentukan kebijakan lingkungannya dengan syarat
1.      Sesuai dengan sifat, skala dan dampak dari Sesuai dengan sifat, skala dan dampak dari kegiatan, produk dan jasanya. kegiatan, produk dan jasanya.
2.      Mencakup komitmen utk mematuhi perundangan dan peraturan lingkungan yg relevan.
3.      Memberikan kerangka, mengkaji tujuan dan sasaran lingkungan.
4.      Mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara serta memastikan bahwa standar yang ditetapkan sesuai.
5.      Menyediakan informasi penerapan peraturan manajemen lingkungan untuk umum(untuk tamu, dsb).

Tahap penerapan ISO 14000
1.        Perencanaan
Meliputi aspek lingkungan, persyaratan perundangan dan lainnya, tujuan dan persyaratan perundangan dan lainnya, tujuan dan sasaran dan program manajemen.
2.        Penerapan dan operasi
Terdiri dari struktur dan penempatan tanggung jawab, pelatihan,  pelatihan-kepedulian kepedulian kompetensi, komunikasi, dokumentasi sistem kompetensi, komunikasi, dokumentasi sistem manajemen lingkungan, pengendalian dokumen, pengendalian operasional dan kesiagaan situasi darurat.„
3.      Pemeriksaan dan tindakan koreksi
Berupa kegiatan dari pemantauan, pengukuran, ketidaksesuaian pengukuran, ketidak sesuaian tindakan, koreksi tindakan, koreksi-pencegahan.  
4.        Pengkajian manajemen terhadap penerapannya.

Pertanyaan:
1.        Memuat apakah ISO 9000?
a.        ISO 9000 menguraikan dasar-dasar manajemen mutu dan merincikan istilah bagi sistem manajemen mutu.
b.        ISO 9000 merinci sistem manajemen mutu dalam organisasi serta meningkatkan kepuasan pelanggan.
c.         ISO 9000 berisi panduan efektivitas dan efisiensi manajemen mutu  dengan tujuan atau goals perbaikan kinerja organisasi dan orang yang berkepentingan lainnya juga memenuhi kepuasan pelanggan.
d.        ISO 9000 berisi panduan tentang pengauditan sistem manajemen mutu/lingkungan.
2.        Yang bukan termasuk tahap penerapan ISO 14000 adalah...
a.        Pembuatan konsep
b.        Penerapan dan operasi
c.         Pemeriksaan dan tindakan koreksi
d.        Pengkajian manajemen terhadap penerapannya.
3.        Yang manakah yang termasuk prinsip manajemen mutu yang menjadi dasar ISO 9000?
a.         Fokus terhadap kepentingan sendiri
b.        Kepercayaan diri
c.         Keterlibatan peraturan
d.        Pendekatan proses
4.        Yang manakah yang tidak termasuk prinsip manajemen mutu yang menjadi dasar ISO 9000?
a.         Fokus terhadap pelanggan
b.        Kepercayaan diri
c.         Keterlibatan orang
d.        Pendekatan proses
5.        Keberhasilan TQM ditentukan oleh, kecuali...
a.         Produk yang dibuat
b.        Proses baik proses produksi dan segala keterkaitannya dengan TQM
c.         Kepentingan pribadi
d.        Komitmen
Sumber :
http://kuliah.ftsl.itb.ac.id/wp-content/uploads/2008/05/7-sniisoohsas.pdf