TUGAS
ILMU SOSIAL DASAR
“Pemuda dan Sosialisasi”
“Warganegara
dan Negara”
Disusun
Oleh:
NAMA : YASHINTA
STEVANIE IBON
KELAS : 2ID13
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2015
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
70 tahun sudah
Indonesia merdeka dari penjajahan jepang dan belanda. Bangsa Indonesia merdeka
tak lepas dari perjuangan dan jiwa nasionalisme dan patriotisme pemuda
Indonesia yang gigih memperjuangkan kemerdekaan. Nasionalisme Indonesia
adalah suatu gerakan kebangsaan yang timbul pada bangsa Indonesia untuk menjadi
sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Perjuangan pemuda Indonesia diharapkan terus berlanjut kepada
generasi selanjutnya yaitu para pemuda masa kini, namun kurangnya jiwa nasionalisme
dan patriotisme, juga kurangnya proses sosialisasi membuat para pemuda sekarang
cenderung anarkis.
Kemajuan Indonesia dan tidak tertinggalnya Indonesia dimasa
yang akan datang tergantung kita yaitu para generasi masa kini, sebagai
generasi penerus bangsa yang mengemban
tugas tersebut harus mempunyai pengembangan dan pembinaan bagi diri sendiri
untuk Indonesia. Hal tersebut tak lepas dari peran pendidikan yang memadai agar
Indonesia dapat maju.
Namun tak semua warga
bisa menikmati pendidikan yang memadai sampai universitas. Kebijakan-kebijakan
pemerintah, pembangunan yang belum merata sering mengakibatkan demo yang di
gelar oleh mahasiswa. Seperti demo yang dilakukan pada 20 oktober 2015, ratusan
mahasiswa yang tergabung dalam Aliasi Tarik Mandat Jokowi-JK meminta MPR dan
DPR melakukan sidang istimewa. Sidang itu diperuntukkan untuk pelengseran
Presiden Jokowi - Jusuf Kalla (JK). Aksi tersebut diwarnai kericuhan setelah
aksi sebagian mahasiswa yang mengakibatkan polisi menyemprotkan air ke titik api
tersebut, namun malah dibalas lemparan bambu.
1.2
Rumusan Masalah
Perumusan masalah pada
karya tulis ilmiah yang berjudul “Pemuda
dan Sosialisasi” terdapat 4 pokok
rumusan, yaitu:
1. Apa
yang dimaksud dengan pemuda dan keterkaitannya dengan identitas?
2. Apa
yang dimaksud dengan internalisasi belajar dan sosialisasi?
3. Apa
peran dari perguruan tinggi dan pendidikan bagi pemuda?
4. Bagaimana
analisis mengenai kasus demo ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliasi
Tarik Mandat Jokowi-JK meminta MPR dan DPR melakukan sidang istimewa yang
berujung anarkis?
1.3
Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah yang terdapat pada karya tulis
ilmiah yang berjudul “Pemuda dan
Sosialisasi” hanya pada kendala waktu dan referensi yang akan
digunakan untuk pembuatan karya tulis ilmiah terutama apabila mengambil referensi dari internet dan harus mengacu ke SAP yang
telah dibuat oleh pihak kampus Gunadharma.
1.4
Tujuan Penulisan Karya Tulis
1. Untuk memenuhi tugas mata kuliah ilmu sosial dasar.
2. Untuk
mengetahui definisi pemuda dan keterkaitannya dengan identitas.
3.
Untuk mengetahui definisi dari internalisasi
belajar dan spesialisasi.
4. Untuk
mengetahui peran dari perguruan tinggi dan pendidikan bagi pemuda.
5. Untuk
menjelaskan analisis saya mengenai kasus demo ratusan mahasiswa yang tergabung
dalam Aliasi Tarik Mandat Jokowi-JK meminta MPR dan DPR melakukan sidang
istimewa yang berujung anarkis.
BAB II
Teori
2.1 Internalisasi Belajar dan
Spesialisasi
Secara etimologis,
internalisasi menunjukkan suatu proses. Dalam kamus besar bahasa Indonesia
internalisasi diartikan sebagai penghayatan, pendalaman, penguasaan secara
mendalam yang berlangsung melalui binaan, bimbingan dan sebagainya (Kamus Besar
Bahasa Indonesia, 1989 : 336).
Belajar adalah aktivitas yang menghasilkan
perubahan pada diri individu yang belajar (dalam arti behavioral changes)
baik aktual maupun potensial; perubahan itu pada pokoknya adalah diperolehnya
kemampuan baru, yang berlaku dalam waktu yang relatif lama; perubahan itu
terjadi karena usaha, Sumadi Suryabrata (1983:5). Sehingga internalisasi
belajar adalah aktivitas yang menghasilkan perubahan pada diri individu yang
berlangsung melalui binaan, bimbingan pada proses pembelajaran. Sedangkan
spesialisasi adalah orang yang ahli dalam bidang tertentu.
Dalam proses internalisasi yang dikaitkan
dengan pembinaan peserta didik atau anak asuh ada tiga tahap yang mewakili
proses atau tahap terjadinya internalisasi (Muhaimin,1996:153),yaitu:
a. Tahap Transformasi Nilai : Tahap ini merupakan suatu proses yang dilakukan oleh pendidik dalam menginformasikan nilai-nilai yang baik dan kurang baik. Pada tahap ini hanya terjadi komunikasi verbal antara pendidik dan peserta didik atau anak asuh
b. Tahap Transaksi Nilai : Suatu tahap pendidikan nilai dengan jalan melakukan komunikasi dua arah, atau interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
c. Tahap Transinternalisasi : Tahap ini jauh lebih mendalam dari tahap transaksi. Pada tahap ini bukan hanya dilakukan dengan komunikasi verbal tapi juga sikap mental dan kepribadian. Jadi pada tahap ini komunikasi kepribadian yang berperan secara aktif (Muhaimin, 1996 : 153).
a. Tahap Transformasi Nilai : Tahap ini merupakan suatu proses yang dilakukan oleh pendidik dalam menginformasikan nilai-nilai yang baik dan kurang baik. Pada tahap ini hanya terjadi komunikasi verbal antara pendidik dan peserta didik atau anak asuh
b. Tahap Transaksi Nilai : Suatu tahap pendidikan nilai dengan jalan melakukan komunikasi dua arah, atau interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
c. Tahap Transinternalisasi : Tahap ini jauh lebih mendalam dari tahap transaksi. Pada tahap ini bukan hanya dilakukan dengan komunikasi verbal tapi juga sikap mental dan kepribadian. Jadi pada tahap ini komunikasi kepribadian yang berperan secara aktif (Muhaimin, 1996 : 153).
2.2 Pemuda dan Identitas
Pemuda adalah suatu generasi yang menopang
harapan para generas pemuda sebelumnya. Karna diharapkan pemuda mampu meneruskan
perjuangan pemuda terdahulu. Dalam pembentukan identitas diri pemuda
membutuhkan proses sosialisasi.
Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu
proses yang menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskankan diri di
tengah-tengah masyarakat. Dalam proses sosialisasi pembentukan identitas pemuda
membutuhkan pola dasar pembinaan dan pengembangan diri yang dilandaskan
landasan idiil, landasan kontitusional, landasan strategis historis dan
normatif.
2.3 Perguruan
dan Pendidikan
Pendidikan memiliki arti penting sebagai upaya untuk terciptanya
kualitas sumberdaya manusia. Sebagai satu bangsa yang menetapkan Pancasila
sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia, maka pedidikan nasional
yang dibutuhkan adalah pendidikan dengan dasar dan tujuan Pancasila. Peran pendidikan bagi pemuda sangat
dibutuhkan demi memajukan bangsa Indonesia.
Peranan
perguruan tinggi dalam mempersiapkan daya saing bangsa mengarungi era
persaingan global sudah sangat urgency. Pada umumnya pendidikan tinggi di
negara ini telah tertinggal, bahkan terasing dari kebutuhan dan realitas
sosial, ekonomi, serta budaya masyarakatnya. Perguruan tinggi memerlukan
otonomi dan independensi untuk dapat memulihkan perannya itu keluar dari menara
gading dan terlibat secara langsung sebagai agent of change dalam perubahan
masyarakat.
Perguruan tinggi merupakan lembaga, dibangun komunitas
akademik yang bersifat kolegial, dan menjunjung tinggi academic value untuk
mencerdaskan bangsa. Ini yang membedakannya dengan organisasi lain.
BAB III
Analisis
3.1 Analisis terhadap kasus
Bedasarkan teori dan realita yang
terjadi di tengah masyarakat atas kasus yang terjadi yaitu demonstrasi
mahasiswa yang anarkis disebabkan kurang meratanya pendidikan di Indonesia
selain itu sosialisasi yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan pemuda
Indonesia.
Kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomi, sosial dan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai
kurang baik semakin mendesak mahasiswa
untuk memyuarakan pendapatnya, namun jarang suara mahasiswa tersebut didengar
oleh pemerintah, akhirnya aksi anarkis jadi pilihan yang dinilai tepat untuk
membuat pendapatnya didengar padahal menurut saya pemikiran tersebut salah
besar.
Aksi anarkis ini malah membuat persepsi negatif tentang pemuda atau
mahasiswa itu sendiri baik dalam negeri dan luar negeri. Sebagai mahasiswa dan generasi penerus bangsa tidak salah
menyuarakan pendapat kita dengan demo, namun sebaiknya kita menghindari aksi
tersebut karna apabila ditiru oleh generasi selanjutnya akan membahayan
kemajuan Indonesia.
Referensi:
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Setiap negara termasuk Indonesia
memiliki hukum yang terikat bagi setiap warga negara apapun profesinya baik itu
aparat pemerintah ataupun bukan. Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu
mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya, dengan makin
banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan
bentrokan antara individu satu dengan lainnya, akibatnya seperti kata Thomas
Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo
hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap
yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam
kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan
yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara yaitu hukum.
Namun
kenyataanya masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi di setiap negara, hukum
yang mengatur hak dan kewajiban terkadang diabaikan demi kebutuhan pribadi.
Contoh yang marak terjadi di negara Indonesia adalah kasus korupsi dengan
berbagai alasan yang menjadi latar belakang korupsi tersebut. Hukuman yang umum
adalah medenda pelaku korupsi dan kurungan penjara. Tapi apakah hukuman
tersebut membuat jera para pelaku korupsi, seperti kasus korupsi yang menjerat mantan
Kepala Dinas Perkebunan Riau dalam program Pengentasan Kemiskinan Kebodohan dan
Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau yang dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda
Rp 300 juta. Hal ini menjadi pro-kontra tersendiri pada masyarakat.
1.2
Rumusan Masalah
Perumusan
masalah pada karya tulis ilmiah yang berjudul “Warganegara dan Negara” terdapat 4 pokok rumusan, yaitu:
1. Apa
yang dimaksud dengan hukum, sifat
dan ciri-ciri hukum, dan sumber-sumber hukum?
2. Aapa
yang dimaksud dengan negara ?
3. Apa
yang dimaksud warga negara?
4. Bagaimana
analisis mengenai kasus korupsi dalam program pengentasan kemiskinan kebodohan
dan infrastruktur (K2I) Pemprov Riau?
1.3
Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah yang terdapat pada karya tulis
ilmiah yang berjudul “Warganegara
dan Negara” hanya pada kendala waktu dan referensi yang akan
digunakan untuk pembuatan karya tulis ilmiah terutama apabila mengambil referensi dari internet dan harus mengacu ke SAP yang
telah dibuat oleh pihak kampus Gunadharma.
1.4
Tujuan Penulisan Karya Tulis
1.
Untuk memenuhi
tugas mata kuliah ilmu sosial dasar.
2.
Untuk mengetahui definisi hukum, sifat dan ciri-ciri hukum, dan sumber-sumber hukum.
3.
Untuk mengetahui definisi dari negara.
4.
Untuk mengetahui definisi dari warga negara.
5. Untuk
menjelaskan analisis saya mengenai kasus kasus korupsi dalam program
pengentasan kemiskinan kebodohan dan infrastruktur (K2I) Pemprov Riau.
BAB II
Teori
2.1
Hukum
Menurut
Leon Duguit: Hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya
penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan
dari kepentingan bersama dari yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Unsur-unsur hukum
yaitu:
1. Peraturan
mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan
itu bersifat memaksa.
4. Sanksi
terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum:
1. Adanya
perintah atau larangan.
2. Perintah
atau larangan tersebut harus dipatuhi dan ditaati setiap orang.
Sifat hukum: bersifat
yang mengatur dan memaksa, merupakan
peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya
mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas
terhadap yang melanggar.
Sumber hukum:
1. Sumber-sumber
hukum material, dapat ditinjau dari berbagai sudut, seperti ekonomi, sejarah
sosiologi, filsafat,dll.
2. Sumber-sumber
hukum formal:
a.
Undang-undang.
b.
Kebiasaan.
c.
Keputusan-keputusan Hakim.
d.
Traktat.
e.
Pendapat Sarjana Hukum.
2.2
Negara
Negara
merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang
asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi
antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny
atau tujuan sosial.
Tujuan
Negara
1.
Perluasan kekuasaan semata.
2.
Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
3.
Penyelenggaraan ketertiban umum.
4.
Penyelenggaraan kesejahteraan Umum.
Tujuan NKRI termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
alinea keempat yang berbunyi sebagai berikut. Kemudian daripada itu untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan, kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam sebuah negara di
butuhkan pemerintah dan pemerintahan. Pemerintahan mempunyai arti luas dan
sempit, pada definisi pemerintahan dalam arti luas mencakup perundang-undangan
dan aspek lainya, sedangkan dalam arti sempit hanya badan pelaksana
hukum(pemerintah).
2.3
Warga Negara
Orang-orang
yang berada dalam wilayah satu Negara (warga negara) dapat dibedakan menjadi :
1.
Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua
yaitu
-
Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat
diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
-
Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan
warganegara
2.
Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk
sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1.
Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua
yaitu :
-
kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis.
Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan
asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
-
kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas
ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana
dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2.
naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan
seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Pasal-pasal yang
menyangkut hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945:
• Pembukaan UUD 1945 alinea IV
• Pasal 28 I ayat 4, pasal 29
ayat 2, pasal 30 ayat 2, 3, 4 ; pasal 31 ayat 2,3, 4, 5; pasal 32 ayat 1,2;
pasal 33 ayat 3; pasal 34 ayat 1,2,3
•
BAB III
Analisis
3.2 Analisis terhadap kasus
Bedasarkan teori hukum adalah aturan yang
harus ditaati bagi semua warga negara tidak terkecuali para koruptor, namun
realita yang terjadi dengan pertimbangan hak seorang warga negara sering kali
menjadi keputusan sulit bagi hakim menjatuhi hukuman yang sangat tegas agar membuat jera para pelaku koruptor.
Terlebih lagi jika para koruptor adalah dewan perwakilan rakyat yang mempunyai
hak khusus.
Pelaku kasus korupsi yang menjerat mantan
Kepala Dinas Perkebunan Riau dalam program Pengentasan Kemiskinan Kebodohan dan
Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau yang dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda
Rp 300 juta ini seharusnya dijatuhkan hukuman yang lebih tegas agar para
koruptor lain takut hingga enggan merugikan negara lagi.
Selain itu alasan yang
melatar belakangi korupsi harus diberantas segera, karna umumnya para pelaku
korupsi ini melakukan tindakan tersebut karna kebutuhan pribadi sebaiknya
sebelum pemerintah melantik seorang aparat negara dilatih terlebih dahulu agar
sadar mana yang hak dan kewajiban seorang aparat negara.
Referensi:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar