Jumat, 27 November 2015

Karya Tulis Ilmiah “Pemuda dan Sosialisasi” dan “Warganegara dan Negara”(bab 4 dan 5)



TUGAS ILMU SOSIAL DASAR


Pemuda dan Sosialisasi”
Warganegara dan Negara”





Disusun Oleh:

NAMA       :        YASHINTA STEVANIE IBON
KELAS      :        2ID13






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2015


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
70 tahun sudah Indonesia merdeka dari penjajahan jepang dan belanda. Bangsa Indonesia merdeka tak lepas dari perjuangan dan jiwa nasionalisme dan patriotisme pemuda Indonesia yang gigih memperjuangkan kemerdekaan. Nasionalisme Indonesia adalah suatu gerakan kebangsaan yang timbul pada bangsa Indonesia untuk menjadi sebuah bangsa yang merdeka dan berdaulat.
Perjuangan pemuda Indonesia diharapkan terus berlanjut kepada generasi selanjutnya yaitu para pemuda masa kini, namun kurangnya jiwa nasionalisme dan patriotisme, juga kurangnya proses sosialisasi membuat para pemuda sekarang cenderung anarkis.
Kemajuan Indonesia dan tidak tertinggalnya Indonesia dimasa yang akan datang tergantung kita yaitu para generasi masa kini, sebagai generasi penerus bangsa  yang mengemban tugas tersebut harus mempunyai pengembangan dan pembinaan bagi diri sendiri untuk Indonesia. Hal tersebut tak lepas dari peran pendidikan yang memadai agar Indonesia dapat  maju.
Namun tak semua warga bisa menikmati pendidikan yang memadai sampai universitas. Kebijakan-kebijakan pemerintah, pembangunan yang belum merata sering mengakibatkan demo yang di gelar oleh mahasiswa. Seperti demo yang dilakukan pada 20 oktober 2015, ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliasi Tarik Mandat Jokowi-JK meminta MPR dan DPR melakukan sidang istimewa. Sidang itu diperuntukkan untuk pelengseran Presiden Jokowi - Jusuf Kalla (JK). Aksi tersebut diwarnai kericuhan setelah aksi sebagian mahasiswa yang mengakibatkan polisi menyemprotkan air ke titik api tersebut, namun malah dibalas lemparan bambu. 


1.2     Rumusan Masalah
Perumusan masalah pada karya tulis ilmiah yang berjudul “Pemuda dan Sosialisasi”  terdapat 4 pokok rumusan, yaitu:  
1.     Apa yang dimaksud dengan pemuda dan keterkaitannya dengan identitas?
2.     Apa yang dimaksud dengan internalisasi belajar dan sosialisasi?
3.     Apa peran dari perguruan tinggi dan pendidikan bagi pemuda?
4.      Bagaimana analisis mengenai kasus demo ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliasi Tarik Mandat Jokowi-JK meminta MPR dan DPR melakukan sidang istimewa yang berujung anarkis?
1.3     Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah yang terdapat pada karya tulis ilmiah yang berjudul “Pemuda dan Sosialisasi” hanya pada kendala waktu dan referensi yang akan digunakan untuk pembuatan karya tulis ilmiah terutama apabila mengambil referensi  dari internet dan harus mengacu ke SAP yang telah dibuat oleh pihak kampus Gunadharma.
1.4     Tujuan Penulisan Karya Tulis
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah ilmu sosial dasar.
2.      Untuk mengetahui definisi pemuda dan keterkaitannya dengan identitas.
3.      Untuk mengetahui definisi dari internalisasi belajar dan spesialisasi.
4.      Untuk mengetahui peran dari perguruan tinggi dan pendidikan bagi pemuda.
5.      Untuk menjelaskan analisis saya mengenai kasus demo ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliasi Tarik Mandat Jokowi-JK meminta MPR dan DPR melakukan sidang istimewa yang berujung anarkis.




BAB II
Teori

2.1 Internalisasi Belajar dan Spesialisasi
   Secara etimologis, internalisasi menunjukkan suatu proses. Dalam kamus besar bahasa Indonesia internalisasi diartikan sebagai penghayatan, pendalaman, penguasaan secara mendalam yang berlangsung melalui binaan, bimbingan dan sebagainya (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1989 : 336).
  Belajar adalah aktivitas yang menghasilkan perubahan pada diri individu yang belajar (dalam arti behavioral changes) baik aktual maupun potensial; perubahan itu pada pokoknya adalah diperolehnya kemampuan baru, yang berlaku dalam waktu yang relatif lama; perubahan itu terjadi karena usaha, Sumadi Suryabrata (1983:5). Sehingga internalisasi belajar adalah aktivitas yang menghasilkan perubahan pada diri individu yang berlangsung melalui binaan, bimbingan pada proses pembelajaran. Sedangkan spesialisasi adalah orang yang ahli dalam bidang tertentu.
  Dalam proses internalisasi yang dikaitkan dengan pembinaan peserta didik atau anak asuh ada tiga tahap yang mewakili proses atau tahap terjadinya internalisasi (Muhaimin,1996:153),yaitu:
a. Tahap Transformasi Nilai : Tahap ini merupakan suatu proses yang dilakukan oleh pendidik dalam menginformasikan nilai-nilai yang baik dan kurang baik. Pada tahap ini hanya terjadi komunikasi verbal antara pendidik dan peserta didik atau anak asuh
b. Tahap Transaksi Nilai : Suatu tahap pendidikan nilai dengan jalan melakukan komunikasi dua arah, atau interaksi antara peserta didik dengan pendidik.
c. Tahap Transinternalisasi : Tahap ini jauh lebih mendalam dari tahap transaksi. Pada tahap ini bukan hanya dilakukan dengan komunikasi verbal tapi juga sikap mental dan kepribadian. Jadi pada tahap ini komunikasi kepribadian yang berperan secara aktif (Muhaimin, 1996 : 153).
 2.2  Pemuda dan Identitas
 Pemuda adalah suatu generasi yang menopang harapan para generas pemuda sebelumnya. Karna diharapkan pemuda mampu meneruskan perjuangan pemuda terdahulu. Dalam pembentukan identitas diri pemuda membutuhkan proses sosialisasi.
 Proses sosialisasi generasi muda adalah suatu proses yang menentukan kemampuan diri pemuda untuk menselaraskankan diri di tengah-tengah masyarakat. Dalam proses sosialisasi pembentukan identitas pemuda membutuhkan pola dasar pembinaan dan pengembangan diri yang dilandaskan landasan idiil, landasan kontitusional, landasan strategis historis dan normatif.

 2.3  Perguruan dan Pendidikan
        Pendidikan memiliki arti penting sebagai upaya untuk terciptanya kualitas sumberdaya manusia. Sebagai satu bangsa yang menetapkan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa dan negara Indonesia, maka pedidikan nasional yang dibutuhkan adalah pendidikan dengan dasar dan tujuan Pancasila.  Peran pendidikan bagi pemuda sangat dibutuhkan demi memajukan bangsa Indonesia.
            Peranan perguruan tinggi dalam mempersiapkan daya saing bangsa mengarungi era persaingan global sudah sangat urgency. Pada umumnya pendidikan tinggi di negara ini telah tertinggal, bahkan terasing dari kebutuhan dan realitas sosial, ekonomi, serta budaya masyarakatnya. Perguruan tinggi memerlukan otonomi dan independensi untuk dapat memulihkan perannya itu keluar dari menara gading dan terlibat secara langsung sebagai agent of change dalam perubahan masyarakat. 
Perguruan tinggi merupakan lembaga, dibangun komunitas akademik yang bersifat kolegial, dan menjunjung tinggi academic value untuk mencerdaskan bangsa. Ini yang membedakannya dengan organisasi lain. 
  
 
BAB III
Analisis

3.1   Analisis terhadap kasus
       Bedasarkan teori dan realita yang terjadi di tengah masyarakat atas kasus yang terjadi yaitu demonstrasi mahasiswa yang anarkis disebabkan kurang meratanya pendidikan di Indonesia selain itu sosialisasi yang berkenaan dengan pembinaan dan pengembangan pemuda Indonesia.
       Kesejahteraan masyarakat dari segi ekonomi, sosial dan  kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai kurang baik semakin mendesak  mahasiswa untuk memyuarakan pendapatnya, namun jarang suara mahasiswa tersebut didengar oleh pemerintah, akhirnya aksi anarkis jadi pilihan yang dinilai tepat untuk membuat pendapatnya didengar padahal menurut saya pemikiran tersebut salah besar.
       Aksi anarkis ini malah membuat persepsi negatif tentang pemuda atau mahasiswa itu sendiri baik dalam negeri dan luar negeri. Sebagai mahasiswa  dan generasi penerus bangsa tidak salah menyuarakan pendapat kita dengan demo, namun sebaiknya kita menghindari aksi tersebut karna apabila ditiru oleh generasi selanjutnya akan membahayan kemajuan Indonesia.   
Referensi:



 BAB I
PENDAHULUAN

1.1   Latar Belakang
Setiap negara termasuk Indonesia memiliki hukum yang terikat bagi setiap warga negara apapun profesinya baik itu aparat pemerintah ataupun bukan. Sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya, dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya, akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara yaitu hukum.  
            Namun kenyataanya masih banyak pelanggaran hukum yang terjadi di setiap negara, hukum yang mengatur hak dan kewajiban terkadang diabaikan demi kebutuhan pribadi. Contoh yang marak terjadi di negara Indonesia adalah kasus korupsi dengan berbagai alasan yang menjadi latar belakang korupsi tersebut. Hukuman yang umum adalah medenda pelaku korupsi dan kurungan penjara. Tapi apakah hukuman tersebut membuat jera para pelaku korupsi, seperti kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau dalam program Pengentasan Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau yang dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta. Hal ini menjadi pro-kontra tersendiri pada masyarakat.



1.2  Rumusan Masalah
Perumusan masalah pada karya tulis ilmiah yang berjudul “Warganegara dan Negara” terdapat 4 pokok rumusan, yaitu:  
1.      Apa yang dimaksud dengan hukum, sifat dan ciri-ciri hukum, dan sumber-sumber hukum?
2.      Aapa yang dimaksud dengan negara ?
3.      Apa yang dimaksud warga negara?
4.      Bagaimana analisis mengenai kasus korupsi dalam program pengentasan kemiskinan kebodohan dan infrastruktur (K2I) Pemprov Riau?

1.3     Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah yang terdapat pada karya tulis ilmiah yang berjudul “Warganegara dan Negara” hanya pada kendala waktu dan referensi yang akan digunakan untuk pembuatan karya tulis ilmiah terutama apabila mengambil referensi  dari internet dan harus mengacu ke SAP yang telah dibuat oleh pihak kampus Gunadharma.

1.4     Tujuan Penulisan Karya Tulis
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah ilmu sosial dasar.
2.      Untuk mengetahui definisi hukum, sifat dan ciri-ciri hukum, dan sumber-sumber hukum.
3.      Untuk mengetahui definisi dari negara.
4.      Untuk mengetahui definisi dari warga negara.
5.      Untuk menjelaskan analisis saya mengenai kasus kasus korupsi dalam program pengentasan kemiskinan kebodohan dan infrastruktur (K2I) Pemprov Riau.

 
BAB II
Teori

2.1 Hukum
      Menurut Leon Duguit: Hukum ialah tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dari yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Unsur-unsur hukum yaitu:
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Peraturan itu bersifat memaksa.
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-ciri hukum:
1.      Adanya perintah atau larangan.
2.      Perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi dan ditaati setiap orang.
Sifat hukum: bersifat yang mengatur dan memaksa,  merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas terhadap yang melanggar.
Sumber hukum:
1.      Sumber-sumber hukum material, dapat ditinjau dari berbagai sudut, seperti ekonomi, sejarah sosiologi, filsafat,dll.
2.      Sumber-sumber hukum formal:
a.       Undang-undang.
b.      Kebiasaan.
c.       Keputusan-keputusan Hakim.
d.      Traktat.
e.       Pendapat Sarjana Hukum.
2.2 Negara
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu Negara mempunyai dua tugas yaitu :
1. mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
2. mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Tujuan Negara
1. Perluasan kekuasaan semata.
2. Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum.
4. Penyelenggaraan kesejahteraan Umum.
Tujuan NKRI termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang berbunyi sebagai berikut. Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan, kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam sebuah negara di butuhkan pemerintah dan pemerintahan. Pemerintahan mempunyai arti luas dan sempit, pada definisi pemerintahan dalam arti luas mencakup perundang-undangan dan aspek lainya, sedangkan dalam arti sempit hanya badan pelaksana hukum(pemerintah).
2.3 Warga Negara
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara (warga negara) dapat dibedakan menjadi :
1. Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang asing adalah penduduk yang bukan warganegara
2. Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
1. Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
2. naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Pasal-pasal yang menyangkut hak dan kewajiban warga negara menurut UUD 1945:
      Pembukaan UUD 1945 alinea IV
      Pasal 28 I ayat 4, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 2, 3, 4 ; pasal 31 ayat 2,3, 4, 5; pasal 32 ayat 1,2; pasal 33 ayat 3; pasal 34 ayat 1,2,3
       
BAB III
Analisis
3.2  Analisis terhadap kasus
      Bedasarkan teori hukum adalah aturan yang harus ditaati bagi semua warga negara tidak terkecuali para koruptor, namun realita yang terjadi dengan pertimbangan hak seorang warga negara sering kali menjadi keputusan sulit bagi hakim menjatuhi hukuman yang sangat  tegas agar membuat jera para pelaku koruptor. Terlebih lagi jika para koruptor adalah dewan perwakilan rakyat yang mempunyai hak khusus.
     Pelaku kasus korupsi yang menjerat mantan Kepala Dinas Perkebunan Riau dalam program Pengentasan Kemiskinan Kebodohan dan Infrastruktur (K2I) Pemprov Riau yang dijatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 300 juta ini seharusnya dijatuhkan hukuman yang lebih tegas agar para koruptor lain takut hingga enggan merugikan negara lagi.
Selain itu alasan yang melatar belakangi korupsi harus diberantas segera, karna umumnya para pelaku korupsi ini melakukan tindakan tersebut karna kebutuhan pribadi sebaiknya sebelum pemerintah melantik seorang aparat negara dilatih terlebih dahulu agar sadar mana yang hak dan kewajiban seorang aparat negara.

Referensi:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar