TUGAS
HUKUM INDUSTRI
“Hak Cpta dan Hak Merek”
Disusun
Oleh:
NAMA : YASHINTA
STEVANIE IBON
KELAS : 2ID13
JURUSAN
TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS
TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
BEKASI
2015
I. Latar Belakang
Hak cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin
untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku (Berdasarkan rumusan pasal 1 UHC Indonesia).
Hak cipta digunakan untuk melindungi hak
si pencipta. Hanya namanya yang disebut sebagai pemegang hak khususnya yang
boleh menggunakan hak cipta dan ia dilindungi dalam penggunaan haknya terhadap
subjek lain yang menggangu atau yang menggunakannya tidak dengan cara yang
diperkenankan oleh aturan hukum.
Hak cipta merupakan hak ekslusif, yang memberi arti
bahwa selain pencipta maka orang lain tidak berhak atasnya kecuali atas izin
penciptanya. Hak itu muncul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
Hak cipta tidak dapat dilakukan dengan cara penyerahan nyata karena ia mempunyai sifat manunggal dengan penciptanya
dan bersifat tidak berwujud videnya penjelasan pasal 4 ayat 1 UHC Indonesia.
Sifat manunggal itu pula yang menyebabkan hak cipta tidak dapat digadaikan,
karena jika digadaikan itu berarti si pencipta harus pula ikut beralih ke
tangan kreditur.
II. Prosedur Pembuatan Hak Cipta
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada
Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua,
ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
polio
berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c)
Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d)
Jenis dan judul ciptaan.
e)
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f)
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah
memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya
didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum
ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua
lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang
ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran
ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada
pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
III. Prosedur Bagan Pembuatan Hak
Cipta
IV. Undang-undang Pembuatan Hak
Cipta
Undang-undang
hak cipta yang berlaku di Indonesia adaalh UU No. 19 Tahun 2002, yang
sebelumnya UU ini berawal dari UU No. 6 Tahun 1982 menggantikan Auteurswet
1982. Undang-undang ini dikeluarkan sebagai upaya pemerintah untuk rombak
sistem hukum yang ditinggalkan oleh Pemerintah Hindia Belanda kepada suatu
sistem hukum yang dijiwai falsafah Negara Indonesia, yaitu Pancasila. Pekerjaan
membuat satu perangkat materi hukum yang sesuai dengan hukum yang dicitacitakanbukanlah
suatu pekerjaan yang mudah. Undang-Undang hak cipta 1982 yang diperbaharui
dengan UU No. 7 Tahun 1987 dan diperbaharui lagi dengan UU No. 12 Tahun 1997,
terakhir dengan UU No. 19 Tahun 2002. Batasan tentang apa saja yang dilindungi
sebagai hak cipta, dijelaskan pada rumusan pasal 12 Undang-Undang Hak Cipta
(UHC) Indonesia yaitu sebagai berikut.
Ayat
1
Dalam
Undang-Undang ini ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan,
seni, dan sastra yang mencakup:
a) Buku, program
komputer, pamflet, susuan perwajahan (lay out), karya tulis yang
diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain.
b) Ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu.
c) Alat peraga
yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan.
d) Lagu atau
musik dengan atau tanpa teks.
e) Drama atau
drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim.
f) Seni rupa
dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan.
g) Arsitektur.
h) Peta.
i) Seni batik.
j) Fotografi.
k)
Sinematografi.
l) Terjemahan,
tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lainnya dari hasil pengalihwujudan.
Ayat
2
Ciptaan
sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai ciptaan tersendiri,
dengan tidak mengurangi hak cipta atas ciptaan asli.
Ayat
3
Dalam lindungan
sebaagimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) termasuk juga semua ciptaan
yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan
yang nyata, yang memungkinkan perbanyakan hasil karya itu. Dengan demikian
dapatlah dipahami bahwa yang dilindungi oleh UHC adalah yang termasuk dalam
karya ilmu pengetahuan, kesenian, kesustraan. Sedangkan yang termasuk dalam cakupan
hak kekayaan perindustrian tidak termasuk dalam rumusan pasal tersebut,
meskipun yang disebutkan terakhir ini juga merupakan kekayaan immateril. Satu
hal yang dicermati adalah yang dilindungi dalam hak cipta ini yaitu haknya,
bukan benda yang merupakan perwujudan dari
hak
tersebut.
V. Persyaratan Pembuatan Hak Cipta
Syarat pendaftaran hak cipta:
1. KTP Pemohon, apabila pendaftaran
hak cipta atas nama pribadi
2. Akte Perusahaan dan KTP Direktur
apabila pendaftaran hak cipta atas nama badan usaha
3. Bukti hasil ciptaan (bisa
berbentuk file, buku, patung atau media lain)
4. Contoh tanda tangan pemohon atau
direktur
Biaya pendaftaran adalah Rp.
1.400.000,- dan sudah termasuk:
1. Pendaftaran
2. Pemeriksaan hak cipta
3. Pengiriman dokumen pendaftaran
hak cipta ke seluruh Indonesia
Suatu pendaftaran ciptaan dinyatakan
dihapus, jika:
1. Penghapusan atas
permohonan orang, badan hukum, atau pemegang hak cipta.
2. Dinyatakan batal oleh
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
REFERENSI:
http://rastamanchan.blogspot.co.id/2012/04/syarat-dan-tahap-tahap-pendaftaran-hak.html
http://elearning.gunadarma.ac.id
I. Latar Belakang
Dalam
pasal 1 butir 1 Undang-Undang Merek 2001 diberikan suatu definisi tentang merek
yaitu tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan
warna, atau kombinasi dari unsure-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. Selain menurut batasan
juridis beberapa sarjana ada juga memberikan pendapatnya tentang merek, yaitu:
1.
H.M.N. Purwo Sutjipto, S.H., memberikan rumusan bahwa,
Merek
adalah suatu tanda, dengan mana suatu benda tertentu dipribadikan, sehingga
dapat
dibedakan dengan benda lain yang sejenis.
2.
Prof. R. Soekardono, S.H., mmeberikan rumusan bahwa,
Merek
adalah sebuah tanda (Jawa: siri atau tengger) dengan mana dipribadikan sebuah
barang tertentu, di mana perlu juga dipribadikan asalnya barang atau menjamin
kualitas barang dalam perbandingan dengan barang-barang sejenis yang dibuat
atau diperdagangkan oleh orang-orang atau badan-badan perusahaan lain.
3.
Essel R. Dillavou, Sarjana Amerika Serikat, sebagaimana dikutip oleh Pratasius Daritan,
merumuskan seraya memberikan komentar bahwa, Tidak ada definisi yang lengkap
yang dapat diberikan untuk suatu merek dagang, secara umum adalah suatu
lambang, simbol, tanda, perkataan atau susunan kata-kata di dalam bentuk suatu
etiket yang dikutip dan dipakai oleh seorang pengusaha atau distributor untuk
menandakan barang-barang khususnya, dan tidak ada orang lain mempunyai hak sah
untuk memakainya desain atau trade mark menunjukkan keaslian
tetapi
sekarang itu dipakai sebagai suatu mekanisme periklanan.
Berdasarkan pendapat-pendapat sarjana tersebut,
maupun dari peraturan merek itu sendiri, secara umum penulis mengambil suatu
kesimpulan bahwa yang diartikan dengan
perkataan
merek adalah suatu tanda (sign) untuk membedakan barang-barang atau jasa
yang
sejenis, juga sebagai jaminan atas mutunya dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan
barang atau jasa.
II. Prosedur Pembuatan Hak Merek
Untuk
mendaftarkan merek bisnis dan produk anda, ada beberapa langkah yang harus anda
lalui (berdasarkan UU Merek No.15 Tahun 2001), yaitu :
- Mencari informasi apakah nama usaha atau merek yang akan kita patenkan sudah ada yang pakai (daftar) atau belum oleh orang lain. Jika sudah, anda harus memakai merek lain. Untuk mencari informasi tersebut, anda bisa mengunjungi Situs dgip.go.id.
- Mendatangi langsung ke Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM RI atau perwakilan wilayah di masing-masing daerah.
- Pemohon kemudian mengisi formulir yang telah disediakan dan diketik rangkap empat.
- Pemohon wajib melampirkan beberapa dokumen antara lain : surat pernyataan yang bermaterai dan ditandangani pemohon, salinan resmi (fotocopy) akta pendirian usaha, 24 lembar etiket merek yang dicetak di atas kertas (bentuk huruf, warna, gambar), fotocopy KTP / NPWP, dan bukti pembayaran sebesar Rp. 450.000,-
- Setelah proses pendaftaran, berikutnya adalah menunggu terbitnya sertifikat hak merek (jika tidak ada keberatan dari pihak lain) yang lamanya sekitar 2-3 tahun.
III. Prosedur Bagan Pembuatan Hak Merek
Berdasarkan
gambar prosedur diatas maksud dari pemberian angka adalah memberikan informasi
waktu yang akan ditempuh pada proses tersebut, berikut adalah makna dari setiap
angka digambar.
1. Berlangsung
paling lama 9 bulan.
2. Paling lama
30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan penolakan.
3. Berlangsung
selama 3 bulan terhitung paling lama 10 hari sejak tanggal disetujuinya
permohonan untuk
didaftar.
4. Oposisi dapat
dilakukan selama jangka waktu pengumuman.
5. Jika oposisi
diterima pemohon dapat mengajukan banding ke komisi banding, jika
tidak Ditjen
HAKI menerbitkan sertifikat merek paling lama 30 hari sejak tanggal
permohonan
disetujui untuk didaftar.
6. Gugatan
diajukan paling lama 3 bulan sejak diterimanya keputusan penolakan
banding.
IV. Undang-undang Pembuatan Hak Merek
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
Menimbang :
a. bahwa untuk memajukan industri
yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu
diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat di bidang Desain
Industri sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
b. bahwa hal tersebut di atas didorong
pula oleh kekayaan budaya dan etnis bangsa Indonesia yang sangat beraneka ragam
merupakan sumber bagi pengembangan Desain Industri;
c. bahwa Indonesia telah
meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement on Trade
Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai
Desain Industri;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c perlu dibentuk Undang-undang
tentang Desain Industri.;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan
Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994
tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG
DESAIN INDUSTRI.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal1
Dalam Undang-undang ini yang
dimaksud dengan :
1. Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
2. Pendesain adalah seorang atau
beberapa orang yang menghasilkan Desain Industri.
3. Permohonan adalah permintaan
pendaftaran Desain Industri yang diajukan kepada Direktorat Jenderal.
4. Pemohon adalah pihak yang
mengajukan Permohonan.
5. Hak Desain Industri adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh negara Republik Indonesia kepada Pendesain atas
hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau
memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
6. Menteri adalah Menteri yang
membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Desain Industri.
7. Direktorat Jenderal adalah
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
8. Kuasa adalah Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Undang- undang ini.
9. Tanggal Penerimaan adalah tanggal
penerimaan Permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif.
10. Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan
Intelektual dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan
pengurusan permohonan Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak
Kekayaan Intelektual lainnya dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual di Direktorat Jenderal.
11. Lisensi adalah izin yang
diberikan oleh pemegang Hak Desain Industri kepada pihak lain melalui suatu
perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati
manfaat ekonomi dari suatu Desain Industri yang diberi perlindungan dalam
jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
12. Hak Prioritas adalah hak Pemohon
untuk mengajukan Permohonan yang berasal dari negara yang tergabung dalam
Konvensi Paris untuk memperoleh pengakuan bahwa Tanggal Penerimaan yang
diajukannya ke negara tujuan, yang juga anggota Konvensi Paris atau Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, memiliki tanggal yang sama dengan
Tanggal Penerimaan yang diajukan di negara asal selama kurun waktu yang telah
ditentukan berdasarkan Konvensi Paris.
13. Hari adalah hari kerja.
BAB II
LINGKUP
DESAIN INDUSTRI
Bagian Pertama Desain Industri yang
Mendapat Perlindungan
Pasal 2
(1) Hak Desain Industri diberikan
untuk Desain Industri yang baru.
(2) Desain Industri dianggap baru
apabila pada Tanggal Penerimaan, Desain Industri tersebut tidak sama dengan
pengungkapan yang telah ada sebelumnya.
(3) Pengungkapan sebelumnya,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pengungkapan Desain Industri yang
sebelum :
a. tanggal penerimaan; atau
b. tanggal prioritas apabila
Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas;
c. telah diumumkan atau digunakan di
Indonesia atau di luar Indonesia.
Pasal 3
Suatu Desain Industri tidak dianggap
telah diumumkan apabila dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum
Tanggal Penerimaannya, Desain Industri tersebut :
a. telah dipertunjukkan dalam suatu
pameran nasional ataupun internasional di Indonesia atau di luar negeri yang
resmi atau diakui sebagai resmi; atau
b. telah digunakan di Indonesia oleh
Pendesain dalam rangka percobaan dengan tujuan pendidikan, penelitian, atau
pengembangan.
Bagian Kedua Desain Industri yang
Tidak Mendapat Perlindungan
Pasal4
Hak Desain Industri tidak dapat
diberikan apabila Desain Industri tersebut bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan.
Bagian Ketiga Jangka Waktu
Perlindungan Desain Industri
Pasal5
(1) Perlindungan terhadap Hak Desain
Industri diberikan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak
Tanggal Penerimaan.
(2) Tanggal mulai berlakunya jangka
waktu perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatat dalam Daftar
Umum Desain Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Keempat Subjek Desain
Industri
Pasal6
(1) Yang berhak memperoleh Hak
Desain Industri adalah Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari
Pendesain.
(2) Dalam hal Pendesain terdiri atas
beberapa orang secara bersama, Hak Desain Industri diberikan kepada mereka
secara bersama, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal7
(1) Jika suatu Desain Industri
dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya,
pemegang Hak Desain Industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya
Desain Industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak
dengan tidak mengurangi hak Pendesain apabila penggunaan Desain Industri itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berlaku pula bagi Desain Industri yang dibuat orang lain
berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam hubungan dinas.
(3) Jika suatu Desain Industri
dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat Desain
Industri itu dianggap sebagai Pendesain dan Pemegang Hak Desain Industri,
kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.
Pasal8
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus hak Pendesain untuk tetap
dicantumkan namanya dalam Sertifikat Desain Industri, Daftar Umum Desain
Industri, dan Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Kelima Lingkup Hak
Pasal9
Pemegang Hak Desain Industri
memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan Hak Desain Industri yang dimilikinya
dan untuk melarang orang lain yang tanpa persetujuannya membuat, memakai,
menjual, mengimpor, mengekspor, dan/atau mengedarkan barang yang diberi Hak
Desain Industri.
Dikecualikan dari ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pemakaian Desain Industri untuk
kepentingan penelitian dan pendidikan sepanjang tidak merugikan kepentingan
yang wajar dari pemegang hak Desain Industri.
BAB III
PERMOHONAN
PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI
Bagian Pertama
Umum
Pasal10
Hak Desain Industri diberikan atas
dasar Permohonan.
Pasal11
(1) Permohonan diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia ke Direktorat Jenderal dengan membayar biaya
sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasanya.
(3) Permohonan harus memuat :
a. tanggal, bulan, dan tahun surat
Permohonan;
b. nama, alamat lengkap, dan
kewarganegaraan Pendesain;
c. nama, alamat lengkap, dan
kewarganegaraan Pemohon;
d. nama dan alamat lengkap Kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
e. nama negara dan tanggal
penerimaan permohonan yang pertama kali, dalam hal Permohonan diajukan dengan
Hak Prioritas.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) dilampiri dengan :
a. contoh fisik atau gambar atau
foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya;
b. surat kuasa khusus, dalam hal
Permohonan diajukan melalui Kuasa;
c. surat pernyataan bahwa Desain
Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Pemohon atau milik
Pendesain.
(5) Dalam hal Permohonan diajukan
secara bersama-sama oleh lebih dari satu Pemohon, Permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu Pemohon dengan melampirkan persetujuan tertulis
dari para Pemohon lain.
(6) Dalam hal Permohonan diajukan
oleh bukan Pendesain, Permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi
dengan bukti yang cukup bahwa Pemohon berhak atas Desain Industri yang
bersangkutan.
(7) Ketentuan tentang tata cara
Permohonan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal12
Pihak yang untuk pertama kali
mengajukan Permohonan dianggap sebagai pemegang Hak Desain Industri, kecuali
jika terbukti sebaliknya.
Pasal13
Setiap Permohonan hanya dapat
diajukan untuk: a. satu Desain Industri, atau
b. beberapa Desain Industri yang
merupakan satu kesatuan Desain Industri atau yang memiliki kelas yang sama.
Pasal14
(1) Pemohon yang bertempat tinggal
di luar wilayah negara Republik Indonesia harus mengajukan Permohonan melalui
Kuasa.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus menyatakan dan memilih domisili hukumnya di Indonesia.
Pasal15
Ketentuan mengenai syarat-syarat
untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diatur dengan
Peraturan Pemerintah, sedangkan tata cara pengangkatannya diatur dengan
Keputusan Presiden.
Bagian Kedua Permohonan dengan Hak
Prioritas
Pasal16
(1) Permohonan dengan menggunakan
Hak Prioritas harus diajukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung
sejak tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali diterima di negara lain
yang merupakan anggota Konvensi Paris atau anggota Persetujuan Pembentukan
Organisasi Perdagangan Dunia.
(2) Permohonan dengan Hak Prioritas
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilengkapi dengan dokumen prioritas
yang disahkan oleh kantor yang menyelenggarakan pendaftaran Desain Industri
disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia dalam waktu paling lama 3 (tiga)
bulan terhitung setelah berakhirnya jangka waktu pengajuan Permohonan dengan
Hak Prioritas.
(3) Apabila syarat sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) tidak dipenuhi, Permohonan tersebut
dianggap diajukan tanpa menggunakan Hak Prioritas.
Pasal17
Selain salinan surat Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Direktorat Jenderal dapat meminta
agar Permohonan dengan menggunakan Hak Prioritas dilengkapi pula dengan :
a. salinan lengkap Hak Desain
Industri yang telah diberikan sehubungan dengan pendaftaran yang pertama kali
diajukan di negara lain; dan
b. salinan sah dokumen lain yang
diperlukan untuk mempermudah penilaian bahwa Desain Industri tersebut adalah
baru.
Bagian Ketiga Waktu Penerimaan
Permohonan
Pasal18
Tanggal Penerimaan adalah tanggal
diterimanya Permohonan dengan syarat Pemohon telah:
a. mengisi formulir Permohonan;
b. melampirkan contoh fisik atau
gambar atau foto dan uraian dari Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya; dan
c. membayar biaya Permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Pasal19
(1) Apabila ternyata terdapat
kekurangan dalam pemenuhan syarat-syarat dan kelengkapan Permohonan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17,
Direktorat Jenderal memberitahukan kepada Pemohon atau Kuasanya agar kekurangan
tersebut dipenuhi dalam waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman
surat pemberitahuan kekurangan tersebut.
(2) Jangka waktu sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan
atas permintaan Pemohon.
Pasal 20
(1) Apabila kekurangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya bahwa Permohonannya
dianggap ditarik kembali.
(2) Dalam hal Permohonan dianggap
ditarik kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), segala biaya yang telah
dibayarkan kepada Direktorat Jenderal tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Keempat Penarikan Kembali
Permohonan
Pasal 21
Permintaan penarikan kembali
Permohonan dapat diajukan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal oleh
Pemohon atau Kuasanya selama Permohonan tersebut belum mendapat keputusan.
Bagian Kelima Kewajiban Menjaga
Kerahasiaan
Pasal 22
Selama masih terikat dinas aktif
hingga selama 12 (dua belas) bulan sesudah pensiun atau berhenti karena sebab
apa pun dari Direktorat Jenderal, pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang
karena tugasnya bekerja untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal dilarang
mengajukan Permohonan, memperoleh, memegang, atau memiliki hak yang berkaitan
dengan Desain Industri, kecuali jika pemilikan tersebut diperoleh karena
pewarisan.
Pasal 23
Terhitung sejak Tanggal Penerimaan,
seluruh pegawai Direktorat Jenderal atau orang yang karena tugasnya bekerja
untuk dan/atau atas nama Direktorat Jenderal berkewajiban menjaga kerahasiaan
Permohonan sampai dengan diumumkannya Permohonan yang bersangkutan.
PEMERIKSAAN DESAIN INDUSTRI
Bagian Pertama Pemeriksaan
Administratif
Pasal24
(1) Direktorat Jenderal melakukan
pemeriksaan terhadap Permohonan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal
memberitahukan keputusan penolakan Permohonan kepada Pemohon apabila Desain
Industri tersebut masuk dalam kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau
memberitahukan anggapan ditarik kembali Permohonannya karena tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Pemohon atau Kuasanya diberi
kesempatan untuk mengajukan keberatan atas keputusan penolakan atau anggapan
penarikan kembali sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya surat penolakan atau
pemberitahuan penarikan kembali tersebut.
(4) Dalam hal Pemohon tidak
mengajukan keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), keputusan penolakan
atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) bersifat tetap.
(5) Terhadap keputusan penolakan
atau penarikan kembali oleh Direktorat Jenderal, Pemohon atau Kuasanya dapat
mengajukan gugatan melalui Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur
dalam Undang-undang ini.
Bagian Kedua Pengumuman, Pemeriksaan
Substantif, Pemberian, dan Penolakan
Pasal 25
(1) Permohonan yang telah memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 11 diumumkan oleh
Direktorat Jenderal dengan cara menempatkannya pada sarana yang khusus untuk
itu yang dapat dengan mudah serta jelas dilihat oleh masyarakat, paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) memuat:
a. nama dan alamat lengkap Pemohon;
b. nama dan alamat lengkap Kuasa
dalam hal Permohonan diajukan
c. tanggal dan nomor penerimaan
Permohonan;
d. nama negara dan tanggal
penerimaan permohonan yang pertama Permohonan diajukan dengan menggunakan Hak
Prioritas;
e. judul Desain Industri; dan
f. gambar atau foto Desain Industri.
melalui Kuasa; kali apabila
(3) Dalam hal Permohonan ditolak
atau dianggap ditarik kembali, tetapi kemudian didaftarkan atas putusan
pengadilan, pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
dilakukan setelah Direktorat Jenderal menerima salinan putusan tersebut.
(4) Pada saat pengajuan Permohonan,
Pemohon dapat meminta secara tertulis agar pengumuman Permohonan ditunda.
(5) Penundaan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam ayat (4) tidak boleh melebihi waktu 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak Tanggal Penerimaan atau terhitung sejak tanggal prioritas.
Pasal26
(1) Sejak tanggal dimulainya
pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), setiap pihak dapat
mengajukan keberatan tertulis yang mencakup hal-hal yang bersifat substantif
kepada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
(2) Pengajuan keberatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) harus sudah diterima oleh Direktorat Jenderal paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal dimulainya pengumuman.
(3) Keberatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) diberitahukan oleh Direktorat Jenderal kepada Pemohon.
(4) Pemohon dapat menyampaikan
sanggahan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan oleh Direktorat
Jenderal.
(5) Dalam hal adanya keberatan
terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan pemeriksaan
substantif oleh Pemeriksa.
(6) Direktorat Jenderal menggunakan
keberatan dan sanggahan yang diajukan sebagai bahan pertimbangan dalam
pemeriksaan untuk memutuskan diterima atau ditolaknya Permohonan.
(7) Direktorat Jenderal berkewajiban
memberikan keputusan untuk menyetujui atau menolak keberatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(8) Keputusan Direktorat Jenderal
sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) diberitahukan secara tertulis kepada
Pemohon atau Kuasanya paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
dikeluarkannya keputusan tersebut.
Pasal27
(1) Pemeriksa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (5) adalah pejabat pada Direktorat Jenderal yang
berkedudukan sebagai pejabat fungsional, yang diangkat dan diberhentikan dengan
Keputusan Menteri.
(2) Kepada Pemeriksa diberikan
jenjang dan tunjangan fungsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Pasal28
(1) Pemohon yang Permohonannya
ditolak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Niaga dalam waktu paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (8) dengan tata cara sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini.
(2) Terhadap Permohonan yang ditolak
berdasarkan Pasal 2 atau Pasal 4, Pemohon dapat mengajukan secara tertulis
keberatan beserta alasannya kepada Direktorat Jenderal.
(3) Dalam hal Direktorat Jenderal
berpendapat bahwa Permohonan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 4, Pemohon
dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan penolakan Direktorat Jenderal
kepada Pengadilan Niaga dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Undang-undang
ini.
Pasal 29
(1) Dalam hal tidak terdapat
keberatan terhadap Permohonan hingga berakhirnya jangka waktu pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2), Direktorat Jenderal
menerbitkan dan memberikan Sertifikat Desain Industri paling lama 30 (tiga
puluh) hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu tersebut.
(2) Sertifikat Desain Industri mulai
berlaku terhitung sejak Tanggal Penerimaan.
Pasal30
(1) Pihak yang memerlukan salinan
Sertifikat Desain Industri dapat memintanya kepada Direktorat Jenderal dengan
membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan
tata cara pemberian salinan Desain Industri diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Presiden.
BAB V
PENGALIHAN
HAK DAN LISENSI
Bagian Pertama Pengalihan Hak
Pasal 31
(1) Hak Desain Industri dapat
beralih atau dialihkan dengan :
a. pewarisan;
b. hibah;
c. wasiat;
d. perjanjian tertulis; atau
e. sebab-sebab lain yang dibenarkan
oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak Desain Industri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disertai dengan dokumen tentang pengalihan
hak.
(3) Segala bentuk pengalihan Hak
Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dicatat dalam Daftar
Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana
diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Desain Industri
yang tidak dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berakibat hukum
pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Desain Industri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diumumkan dalam Berita Resmi Desain
Industri.
Pasal 32
Pengalihan Hak Desain Industri tidak
menghilangkan hak Pendesain untuk tetap dicantumkan nama dan identitasnya, baik
dalam Sertifikat Desain Industri, Berita Resmi Desain Industri, maupun dalam
Daftar Umum Desain Industri.
Bagian Kedua Lisensi
Pasal 33
Pemegang Hak Desain Industri berhak
memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk
melaksanakan semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Pasal 34
Dengan tidak mengurangi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, pemegang Hak Desain Industri tetap dapat
melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, kecuali jika
diperjanjikan lain.
Pasal 35
(1) Perjanjian Lisensi wajib
dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri pada Direktorat Jenderal dengan
dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi yang tidak
dicatatkan dalam Daftar Umum Desain Industri tidak berlaku terhadap pihak
ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Pasal 36
(1) Perjanjian Lisensi dilarang
memuat ketentuan yang dapat menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian
Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat
sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib
menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai pencatatan
perjanjian Lisensi diatur dengan Keputusan Presiden.
PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN
INDUSTRI
Bagian Pertama Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan Permintaan Pemegang Hak Desain Industri
Pasal 37
(1) Desain Industri terdaftar dapat
dibatalkan oleh Direktorat Jenderal atas permintaan tertulis yang diajukan oleh
pemegang Hak Desain Industri.
(2) Pembatalan Hak Desain Industri
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dilakukan apabila penerima
Lisensi Hak Desain Industri yang tercatat dalam Daftar Umum Desain Industri
tidak memberikan persetujuan secara tertulis, yang dilampirkan pada permohonan
pembatalan pendaftaran tersebut.
(3) Keputusan pembatalan Hak Desain
Industri diberitahukan secara tertulis oleh Direktorat Jenderal kepada:
a. pemegang Hak Desain Industri;
b. penerima Lisensi jika telah
dilisensikan sesuai dengan catatan dalam Daftar Umum Desain Industri;
c. pihak yang mengajukan pembatalan
dengan menyebutkan bahwa Hak Desain Industri yang telah diberikan dinyatakan
tidak berlaku lagi terhitung sejak tanggal keputusan pembatalan.
(4) Keputusan pembatalan pendaftaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dicatatkan dalam Daftar Umum Desain
Industri dan diumumkan dalam Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Kedua Pembatalan Pendaftaran
Berdasarkan Gugatan
Pasal 38
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran
Desain Industri dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dengan alasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 atau Pasal 4 kepada Pengadilan Niaga.
(2) Putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tentang pembatalan pendaftaran Hak Desain
Industri disampaikan kepada Direktorat Jenderal paling lama 14 (empat belas) hari
setelah tanggal putusan diucapkan.
Bagian Ketiga Tata Cara Gugatan
Pasal 39
(1) Gugatan pembatalan pendaftaran
Desain Industri diajukan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam wilayah hukum
tempat tinggal atau domisili tergugat.
(2) Dalam hal tergugat bertempat
tinggal di luar wilayah Indonesia, gugatan tersebut diajukan kepada Ketua
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
(3) Panitera mendaftarkan gugatan
pembatalan pada tanggal gugatan yang bersangkutan diajukan dan kepada penggugat
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani panitera dengan tanggal
yang sama dengan tanggal pendaftaran gugatan.
(4) Panitera menyampaikan gugatan
pembatalan kepada Ketua Pengadilan Niaga dalam jangka waktu paling lama 2 (dua)
hari terhitung sejak gugatan didaftarkan.
(5) Dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) hari terhitung sejak tanggal gugatan pembatalan didaftarkan, Pengadilan
Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari sidang.
(6) Sidang pemeriksaan atas gugatan
pembatalan diselenggarakan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari
setelah gugatan didaftarkan.
(7) Pemanggilan para pihak dilakukan
oleh juru sita paling lama 7 (tujuh) hari setelah gugatan pembatalan
didaftarkan.
(8) Putusan atas gugatan pembatalan
harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah gugatan
didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari atas
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas gugatan pembatalan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (8) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum dan dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun terhadap putusan
tersebut diajukan suatu upaya hukum.
(10) Salinan putusan Pengadilan
Niaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) wajib disampaikan oleh juru sita
kepada para pihak paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan atas
gugatan pembatalan diucapkan.
Pasal 40
Terhadap putusan Pengadilan Niaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) hanya dapat dimohonkan kasasi.
Pasal 41
(1) Permohonan kasasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah
tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para
pihak dengan mendaftarkan kepada panitera yang telah memutus gugatan tersebut.
(2) Panitera mendaftar permohonan
kasasi pada tanggal permohonan yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon
diberikan tanda terima tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan
tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan pendaftaran.
(3) Pemohon kasasi wajib
menyampaikan memori kasasi kepada panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari
sejak tanggal permohonan kasasi didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1).
(4) Panitera wajib mengirimkan
permohonan kasasi dan memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) kepada
pihak termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah permohonan kasasi
didaftarkan.
(5) Termohon kasasi dapat mengajukan
kontra memori kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah tanggal
termohon kasasi menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan
panitera wajib menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling
lama 2 (dua) hari setelah kontra memori kasasi diterimanya.
(6) Panitera wajib menyampaikan
permohonan kasasi, memori kasasi dan/atau kontra memori kasasi beserta berkas
perkara yang bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 7 (tujuh) hari
setelah lewatnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (5).
(7) Mahkamah Agung wajib mempelajari
berkas permohonan kasasi dan menetapkan hari sidang paling lama 2 (dua) hari
setelah tanggal permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(8) Sidang pemeriksaan atas
permohonan kasasi dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari setelah tanggal
permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(9) Putusan atas permohonan kasasi
harus diucapkan paling lama 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal permohonan
kasasi diterima oleh Mahkamah Agung.
(10) Putusan atas permohonan kasasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (9) yang memuat secara lengkap pertimbangan
hukum yang mendasari putusan tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka
untuk umum.
(11) Panitera Mahkamah Agung wajib
menyampaikan salinan putusan kasasi kepada panitera paling lama 3 (tiga) hari
setelah tanggal putusan atas permohonan kasasi diucapkan.
(12) Juru sita wajib menyampaikan
salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) kepada pemohon
kasasi dan termohon kasasi paling lama 2 (dua) hari setelah putusan kasasi
diterima.
Pasal 42
Direktorat Jenderal mencatat putusan
atas gugatan pembatalan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam Daftar
Umum Desain Industri dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Desain Industri.
Bagian Keempat Akibat Pembatalan
Pendaftaran
Pasal 43
Pembatalan pendaftaran Desain
Industri menghapuskan segala akibat hukum yang berkaitan dengan Hak Desain
Industri dan hak-hak lain yang berasal dari Desain Industri tersebut.
Pasal 44
(1) Dalam hal pendaftaran Desain
Industri dibatalkan berdasarkan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
penerima Lisensi tetap berhak melaksanakan Lisensinya sampai dengan berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian Lisensi.
(2) Penerima Lisensi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak lagi wajib meneruskan pembayaran royalti yang
seharusnya masih wajib dilakukannya kepada pemegang Hak Desain Industri yang
haknya dibatalkan, tetapi wajib mengalihkan pembayaran royalti untuk sisa
jangka waktu Lisensi yang dimilikinya kepada pemegang Hak Desain Industri yang
sebenarnya.
BAB VII
BIAYA
Pasal 45
(1) Untuk setiap pengajuan
Permohonan, pengajuan keberatan atas Permohonan, permintaan petikan Daftar Umum
Desain Industri, permintaan dokumen prioritas Desain Industri, permintaan
salinan Sertifikat Desain Industri, pencatatan pengalihan hak, pencatatan surat
perjanjian Lisensi, serta permintaan lain yang ditentukan dalam Undang-undang
ini dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai
persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan
persetujuan Menteri Keuangan dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB VIII
PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 46
(1) Pemegang Hak Desain Industri
atau penerima Lisensi dapat menggugat siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa
hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, berupa :
a. gugatan ganti rugi; dan/atau
b. penghentian semua perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan Niaga.
Pasal 47
Selain penyelesaian gugatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 para pihak dapat menyelesaikan perselisihan
tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 48
Tata cara gugatan sebagaimana diatur
dalam Pasal 39 dan 41 berlaku secara mutatis mutandis terhadap gugatan
sebagaimana diatur dalam Pasal 24, Pasal 28, dan Pasal 46.
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN Pasal
49
Berdasarkan bukti yang cukup, pihak
yang haknya dirugikan dapat meminta hakim Pengadilan Niaga untuk menerbitkan
surat penetapan sementara tentang:
a. pencegahan masuknya produk yang
berkaitan dengan pelanggaran Hak Desain Industri;
b. penyimpanan bukti yang berkaitan
dengan pelanggaran Hak Desain Industri.
Pasal 50
Dalam hal surat penetapan sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 telah dilaksanakan, Pengadilan Niaga segera
memberitahukan kepada pihak yang dikenai tindakan dan memberikan kesempatan
kepada pihak tersebut untuk didengar keterangannya.
Pasal 51
Dalam hal hakim Pengadilan Niaga
telah menerbitkan surat penetapan sementara, hakim Pengadilan Niaga yang
memeriksa sengketa tersebut harus memutuskan untuk mengubah, membatalkan, atau
menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya surat penetapan sementara
pengadilan tersebut.
Pasal 52
Dalam hal penetapan sementara
Pengadilan Niaga dibatalkan, pihak yang merasa dirugikan dapat menuntut ganti
rugi kepada pihak yang meminta penetapan sementara pengadilan atas segala
kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara pengadilan tersebut.
BAB X
PENYIDIKAN
Pasal 53
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi Hak Kekayaan
Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berwenang :
a. melakukan pemeriksaan atas
kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang
Desain Industri;
b. melakukan pemeriksaan terhadap
pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana di bidang Desain Industri;
c. meminta keterangan dan bahan
bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang
Desain Industri;
d. melakukan pemeriksaan atas
pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Desain Industri;
e. melakukan pemeriksaan ditempat
tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen
lain;
f. melakukan penyitaan terhadap
bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang Desain Industri; dan/atau
g. meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang Desain Industri.
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam tugasnya memberitahukan
dimulainya penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik
Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah
selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat
Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA Pasal54
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan
tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 23 atau Pasal 32
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).
(3) Tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) merupakan delik aduan.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 55
(1) Pendesain yang telah mengumumkan
Desain Industri dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum Undang-undang ini mulai
diberlakukan dapat mengajukan Permohonan berdasarkan Undang- undang ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus dilakukan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
tanggal mulai berlakunya Undang-undang ini.
BAB XIII
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 56
Dengan berlakunya Undang-undang ini,
ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3274) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 57
Undang-undang ini mulai berlaku pada
tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
20 Desember 2000
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
DJOHAN EFFENDI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
TAHUN 2000 NOMOR 24
V.
Persyaratan Pembuatan Hak Merek
Adapun
syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan
hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalahbahwa
merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan,
tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan
untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan
(perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa
yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau
jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut pasal 5
UUM Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu
unsur di bawah ini:
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan atau
ketertiban umum.
2. Tidak
memiliki daya pembeda.
3. Telah menjadi
milik umum.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftaran.
REFERENSI:
http://elearning.gunadarma.ac.id
http://www.kerjausaha.com/2012/09/cara-mendaftarkan-hak-merek-dagang.html
terimakasih artikelnya sangat menarik.mantap bener .
BalasHapus