Minggu, 29 Oktober 2017

Peraturan dan Regulasi

TUGAS SOFTSKILL
PERATURAN DAN REGULASI

Disusun Oleh:


YASHINTA STEVANIE IBON
3C414360







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

Hak kelayakan Intelektual yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau sekelompok orang untuk memegang monopoli dalam menggunakan dan mendapatkan manfaat dari kekayaan intelektual seperti karya buku, potret, lagu, dll.
Terdapat 3 tujuan penerapan HaKI yaitu melanggar HaKI milik pihak lain yang menciptakan karya tersebut sehingga menghindari kesaamaan karya,  meningkatkan daya kompetisi(dayasaing) dan pangsa pasar dalam mengkomersialisasi hasil kekayaan intelektual,  sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
Permohonan pendaftaran hak cipta diajukan kepada Menteri Kehakiman melalui Direktorat Jendral HAKI dengan surat rangkap dua, ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas polio berganda. dalam surat permohonan itu tertera:
a) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
b) Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta.
c) Nama, kewarganegaraan, dan alamat kuasa.
d) Jenis dan judul ciptaan.
e) Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
f) Uraian ciptaan rangkap tiga.
Apabila surat permohonan pendaftaran ciptaan telah memenuhi syarat-syarat tersebut, ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya didaftarkan oleh Direktorat Hak Cipta, Paten, dan Merek dalam daftar umum ciptaan dengan menerbitkan surat pendaftaraan ciptaan dalam rangkap 2. Kedua lembaran tersebut ditandatangi oleh Direktur Jendral HAKI atau pejabat yang ditunjuk, sebagai bukti pendaftaran, sedangkan lembar kedua surat pendaftaran ciptaan tersebut beserta surat permohonan pendaftaran ciptaan dikirim kepada pemohon dan lembar pertama disimpan di Kantor Direktorat Jendral HAKI.
Terdapat 4 Haki yang dibatasi dan dilindungi yaitu Merek Dagang, Rahasia Dagang, Desain Industri dan Desain Sirkuit Terpadu dengan perlindungan jangka waktu berbeda-beda untuk Merek Dagang, Desain Industri dan Desain Sirkuit Terpadu adalah  10 tahun tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. Untuk Rahasia Dagang tidak terbatas dan tidak boleh dipublikasikan dan tetap rahasia selama pemegang pemilik hak memegang rahasia tersebut, terkecuali apabila pemilik rahasia mengijinkan rahasia tersebut dipublikasikan.
Isi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 19 TAHUN 2002 TENTANG HAK CIPTA:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pembacaan, penyiaran, pameran, penjualan, pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun, termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman suara atau rekaman bunyinya; dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya
siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka yang menampilkan,
memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan, mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor, atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perekaman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual,
termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada dibawah departemen yang dipimpin oleh Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Pertanyaan:
1.        Merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundangundangan yang berlaku adalah definisi dari
a.         Hak Cipta
b.        Hak dan Kewajiban
c.         Hak dan Hukum
d.        Hak Asasi Manusia
2.        Yang bukan termasuk tujuan penerapan HaKI yaitu
a.         Melanggar HaKI milik pihak lain yang menciptakan karya tersebut sehingga menghindari kesaamaan karya.
b.        Meningkatkan daya kompetisi(dayasaing) dan pangsa pasar dalam mengkomersialisasi hasil kekayaan intelektual.
c.         Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi penelitian, usaha dan industri di Indonesia.
d.        Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi ekonomi dan industri di Indonesia.
3.        Yang termasuk tujuan penerapan HaKI yaitu
a.        Melanggar HaKI milik pihak lain yang menciptakan karya tersebut sehingga menghindari kesaamaan karya.
b.        Menurunkan daya kompetisi(dayasaing) dan pangsa pasar dalam mengkomersialisasi hasil kekayaan intelektual.
c.         Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi perbankan, usaha dan industri di Indonesia.
d.        Sebagai bahan pertimbangan dalam penentuan strategi ekonomi dan industri di Indonesia.
4.        Seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi adalah definisi dari....
a.        Pencipta.
b.        Ciptaan.
c.         Pemikir.
d.        Pendusta.
5.        Hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra, adalah definisi dari...
a.         Pencipta.
b.        Ciptaan.
c.         Pemikir.
d.        Pendusta.
Sumber:

Standar Manajemen

TUGAS SOFTSKILL
STANDAR MANAJEMEN

Disusun Oleh:


YASHINTA STEVANIE IBON
3C414360







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017

Kelompok ISO 9000 membedakan antara manajemen mutu dan persyaratan produk. Persyaratan produk dapat dirinci oleh pelanggan atau peraturan dan proses terkait seperti spesifikasai teknik, standar produk, standar proses, perjanjian kontrak dan persyaratan peraturan.
ISO 9000 merupakan standar yang terdiri dari beberapa kelompok pengembangan . Keempat standar membentuk standar sistem manajemen mutu yang memfasilitasi dunia manajemen mutu, keempat standar tersebut yaitu:
1.      ISO 9000 menguraikan dasar-dasar manajemen mutu dan merincikan istilah bagi sistem manajemen mutu.
2.      ISO 9001 merinci sistem manajemen mutu dalam organisasi serta meningkatkan kepuasan pelanggan.
3.      ISO 9004 berisi panduan efektivitas dan efisiensi manajemen mutu  dengan tujuan atau goals perbaikan kinerja organisasi dan orang yang berkepentingan lainnya juga memenuhi kepuasan pelanggan.
4.      ISO 19011 berisi panduan tentang pengauditan sistem manajemen mutu/lingkungan.
8 prinsip manajemen mutu yang menjadi dasar ISO 9000
1.      Fokus terhadap pelanggan
2.      Kepemimpinan
3.      Keterlibatan orang
4.      Pendekatan proses
5.      Pendekatan sistem pada manajemen
6.      Perbaikan berkesinambungan
7.      Pendekatan fakta dalam pengambilan keputusan
8.      Hubungan saling menguntungkan dari pemasok

 (Ramdass & Kruger, 2006:9). TQM dianggap sebagai suatu pendekatan dalam untuk memaksimalkan dan mengoptimalkan daya saing organisasi melalui perbaikan terusmenerus atas produk, jasa, manusia, proses dan lingkungannya (Tjiptono dan Diana, 2000:4).
Keberhasilan TQM ditentukan oleh, yaitu: (1) produk yang dibuat; (2) proses baik proses produksi dan segala keterkaitannya dengan TQM, (3) organisasi, (4) kepemimpinan; dan (5) komitmen (Creech, 2000:447)

OHSAS 18001 dibuat untuk manajemen kesehatan dan keselamatan di tempat kerja yg secara universal dapat diterapkan dan secara eksternal dapat diverifikasi.
 Keuntungan dari sertifikasi OHSAS 18001 adalah:
1.      Pendekatan terhadap kesehatan dan keselamatan yg terencana dan terdokumentasikan.
2.      Struktur manajemen OH&S yg mendefinisikan wilayah dan penempatan tanggung jawab jelas.
3.      Meningkatkan kesadaran dan pengetahuan mengenai kesehatan dan keselamatan.
4.      Menyediakan lingkungan kerja yg lebih sehat dan aman.
5.      Mengurangi resiko kecelakaan dan sakit akibat pekerjaan.
6.      Mengurangi kehilangan waktu akibat sakitnya pegawai.
7.      Pemenuhan terhadap peraturan yg mengurangi kecenderungan pembayaran pengaduan dan kompensasi.
Kebijakan manajemen puncak untuk menerapkan OHS harus memenuhi persyaratan berikut, yaitu:
1.      Sesuai dengan sifat dan skala risiko organisasi.
2.      Mencakup komitmen untuk melakukan perbaikan berkelanjutan.
3.      Mencakup komitmen untuk mematuhi peraturan perundangan dan persyaratan lain yang relevan tentang keselamatan dan kesehatan kerja.
4.      Didokumentasi, diterapkan diterapkan, dan Dipelihara.
5.      Dikomunikasikan kepada seluruh karyawan karyawan; dengan tujuan agar karyawan menjadi peduli terhadap kewajiban keselamatan dan kesehatan kerja dari organisasinya.
6.      Terbuka bagi pihak pihak-pihak yang terkait.
7.      Dikaji ulang secara periodik

Sistem Manajemen Lingkungan merupakan bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, kegiatan perencanaan, struktur organisasi, kegiatan perencanaan, tanggung jawab, praktek, prosedur, proses tanggung jawab, praktek, prosedur, proses dan sumber daya untuk mengembangkan, dan sumber daya untuk mengembangkan, menerapkan, mencapai, mengkaji dan menerapkan, mencapai, mengkaji dan memelihara kebijakan lingkungan memelihara kebijakan lingkungan.
Dalam sistem manajemen lingkungan, manajemen puncak harus menentukan kebijakan lingkungannya dengan syarat
1.      Sesuai dengan sifat, skala dan dampak dari Sesuai dengan sifat, skala dan dampak dari kegiatan, produk dan jasanya. kegiatan, produk dan jasanya.
2.      Mencakup komitmen utk mematuhi perundangan dan peraturan lingkungan yg relevan.
3.      Memberikan kerangka, mengkaji tujuan dan sasaran lingkungan.
4.      Mendokumentasikan, menerapkan dan memelihara serta memastikan bahwa standar yang ditetapkan sesuai.
5.      Menyediakan informasi penerapan peraturan manajemen lingkungan untuk umum(untuk tamu, dsb).

Tahap penerapan ISO 14000
1.        Perencanaan
Meliputi aspek lingkungan, persyaratan perundangan dan lainnya, tujuan dan persyaratan perundangan dan lainnya, tujuan dan sasaran dan program manajemen.
2.        Penerapan dan operasi
Terdiri dari struktur dan penempatan tanggung jawab, pelatihan,  pelatihan-kepedulian kepedulian kompetensi, komunikasi, dokumentasi sistem kompetensi, komunikasi, dokumentasi sistem manajemen lingkungan, pengendalian dokumen, pengendalian operasional dan kesiagaan situasi darurat.„
3.      Pemeriksaan dan tindakan koreksi
Berupa kegiatan dari pemantauan, pengukuran, ketidaksesuaian pengukuran, ketidak sesuaian tindakan, koreksi tindakan, koreksi-pencegahan.  
4.        Pengkajian manajemen terhadap penerapannya.

Pertanyaan:
1.        Memuat apakah ISO 9000?
a.        ISO 9000 menguraikan dasar-dasar manajemen mutu dan merincikan istilah bagi sistem manajemen mutu.
b.        ISO 9000 merinci sistem manajemen mutu dalam organisasi serta meningkatkan kepuasan pelanggan.
c.         ISO 9000 berisi panduan efektivitas dan efisiensi manajemen mutu  dengan tujuan atau goals perbaikan kinerja organisasi dan orang yang berkepentingan lainnya juga memenuhi kepuasan pelanggan.
d.        ISO 9000 berisi panduan tentang pengauditan sistem manajemen mutu/lingkungan.
2.        Yang bukan termasuk tahap penerapan ISO 14000 adalah...
a.        Pembuatan konsep
b.        Penerapan dan operasi
c.         Pemeriksaan dan tindakan koreksi
d.        Pengkajian manajemen terhadap penerapannya.
3.        Yang manakah yang termasuk prinsip manajemen mutu yang menjadi dasar ISO 9000?
a.         Fokus terhadap kepentingan sendiri
b.        Kepercayaan diri
c.         Keterlibatan peraturan
d.        Pendekatan proses
4.        Yang manakah yang tidak termasuk prinsip manajemen mutu yang menjadi dasar ISO 9000?
a.         Fokus terhadap pelanggan
b.        Kepercayaan diri
c.         Keterlibatan orang
d.        Pendekatan proses
5.        Keberhasilan TQM ditentukan oleh, kecuali...
a.         Produk yang dibuat
b.        Proses baik proses produksi dan segala keterkaitannya dengan TQM
c.         Kepentingan pribadi
d.        Komitmen
Sumber :
http://kuliah.ftsl.itb.ac.id/wp-content/uploads/2008/05/7-sniisoohsas.pdf

Jumat, 29 September 2017

Standar Teknik

TUGAS SOFTSKILL
 STANDAR TEKNIK


Disusun Oleh:


YASHINTA STEVANIE IBON
3C414360







JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
2017
1.        Standar teknis dalam kegiatan ASME, ANSI, ASTM, TEMA, JIS, DIN, API, BSI
ASME (American Society of Mechanical Engineering) adalah organisasi dari Amerika Serikat yang mempublis standart yang digunakan dunia teknik yang meliputi konstruksi dan inspeksi. Adapun cakupan ASME adalah sebagai berikut:
  ASME Section I (2010)
Membahas tentang Konstruksi Power Boiler (Rule for Construction of Power Boiler)
  ASME Section II (2010)
Mambahsa tentang Material
  ASME Section IX (2010)
Membahas tentang Kualifikasi welding dan Brazing  (Welding and Brazing Qualification)
 ASME Section V (2010)
Mambahas tentang Nondestructive Examination
ASME Section VIII (2010)
Membahas tentang Konstruksi Power Boiler (Rule for Construction of Power Boiler)
  ASME Section XI (2010)
Membahsa tentang Rule Inspeksi Komponen Power Plant Nuklir (Rule for Inservice Inspektion of Nuclear Power Plant Components)
ASTM (American Standard for Testing Material)
Bahasan yang menjadi topik dari ASTM adalah mengenai data base material, spesifikasi dan kompenen yang dikandung dari material.
ANSI (American National Standard Institute)
JIS (JAPANESE INDUSTRIAL STANDARD)
Standar Industri Jepang (JIS) menentukan standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang. Proses standarisasidikoordinasikan oleh Jepang Komite Standar Industri dan dipublikasikan melaluiAsosiasi Standar Jepang. Di era Meiji, perusahaan swasta bertanggung jawab untuk membuat standar meskipun pemerintah Jepang tidak memiliki standar dan dokumen spesifikasiuntuk tujuan pengadaan untuk artikel tertentu, seperti amunisi. Ini diringkas untuk membentuk standar resmi (JES lama) pada tahun 1921.Selama Perang Dunia II, standar disederhanakan didirikan untuk meningkatkan produksi materiil. Orang Jepang ini Standards Association didirikan setelah kekalahan Jepangdalam Perang Dunia II pada 1945. Para Industri Jepang Komite Standarperaturan yang diundangkan pada tahun 1946, standar Jepang (JES baru) dibentuk. Hukum Standardisasi Industri disahkan pada 1949, yang membentuk landasanhukum bagi Standar hadir Industri Jepang (JIS).
Hukum Standardisasi Industri direvisi pada tahun 2004 dan “JIS tanda” (produksistem sertifikasi) diubah; sejak 1 Oktober 2005, baru JIS tanda telah diterapkanpada sertifikasi ulang. Penggunaan tanda tua diizinkan selama masa transisi tiga tahun (sampai 30 September 2008), dan setiap produsen mendapatkansertifikasi baru atau memperbaharui bawah persetujuan otoritas telah mampuuntuk menggunakan merek JIS baru. Oleh karena itu semua JIS-bersertifikatproduk Jepang telah memiliki JIS tanda baru sejak 1 Oktober 2008.

SNI (STANDAR NASIONAL INDONESIA)
Salah satu contoh standart teknik adalah SNI ( Standart Nasional Indonesia ). SNI adalah satu – satunya standart yang berlaku secara nasional di Indonesia, dimana semua produk atau tata tertib pekerjaan harus memenuhi standart SNI ini. Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
1.      Openess : Terbuka agar semua stakeholder dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
2.      Transparency: agar stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya.
3.      Consensus and impartiality : agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
4.      Effectiveness and relevance: memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.      Coherence: Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional.
6.      Development dimension (berdimensi pembangunan): agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional. SNI dirumuskan oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh BSN yaitu untuk membina, mengembangkan serta mengkoordinasikan kegiatan di bidang standardisasi secara nasional menjadi tanggung jawab Badan Standardisasi Nasional (BSN). Contoh Standart Nasional Indonesia yang telah diterapkan di Indonesia salah satunya adalah tentang penggunaan Informasi dan Dokumentasi – Internasional Standard Serial Number (ISSN). SNI ini merupakan adopsi identic dari ISO 3297:2007, ini dirumuskan oleh Panitia Teknis 01-03, Informasi dan Dokumentasi, dan telah dibahas dirapat konsensus pada 21 November 2007 di Jakarta. Rapat dihadiri oleh wakil dari produsen, kelompok pakar, himpunan profesi, dan instansi terkait lainnya.
Kebutuhan kode pengenal ringkas dan unik sudah menjadi kebutuhan bagi semua pihak, pertukaran informasi yang baik diantara perpustakaan, produsen abstrak, dan pengguna data, maupun diantara pemasok, distributor dan perantara lainnya menyebabkan terciptanya kode standart. Standart nasional ini menjelaskan dan memasyarakatkan penggunaan kode stansart (ISSN) sebagai identifikasi unik untuk terbitan berseri dan sumber daya berlanjut lainnya. ISSN adalah nomor denan 8 digit, termasuk digit cek, dan diketahui oleh ISSN yang diberikan kepada sumberdaya berlanjut oleh jaringan ISSN.
Susunan ISSN :
·         ISSN terdiri atas delapan digit berupa angka 0 sampai 9, kecuali digit terakhir (posisi paling kanan) yang dapat juga berupa huruf besar X. digit terakhir dapat menjadi digit cek.
·         Digit cek dihitung berdasarkan modulus 11 dengan bobot 8 sampai 2 dan X harus digunakan sebagai digit cek bila digit cek adalah 10.
·         ISSN harus didahului dengan singkatan ISSN dan satu spasi, serta ditampilkan dalam dua kelompok yang masing – masing terdiri atas empat digit yang dipisahkan oleh tanda hugung. Contoh : ISSN 0251 – 1479.
Pemberian ISSN
·         ISSN hanya diberikan oleh pusat dalam jaringan ISSN. Jaringan ISSN adalah lembaga kolektifyang terdiri atas Pusat Internasional ISSN serta pusat nasional dan regional yang menjalankan administrasi pemberian ISSN.
·         Metadata untuk sumber daya berlanjut yang mendapatkan ISSN harus dikumpulkan dan diserahkan pada waktu yang ditentukan oleh Pusat Internasional ISSN ke Register ISSN oleh pusat dalam jaringan ISSN yang mendaftar sumber daya berlanjut.
·         Untuk setiap sumber daya berlanjut dalam media tertentu sebagaimana ditentukan dalam ISSN Manual hanya diberikan satu ISSN.
·         Setiap ISSN terkait selamanya dengan judul kunci yang ditetapkan oleh jaringan ISSN pada saat pendaftaran.
·         Bila suatu sumber daya berlanjut diterbitkan dalam media yang berbeda dengan judul yang sama atau berbeda, ISSN dan judul kunci yang berlainan harus diberikan untuk setiap edisi.
·         Bila sumber daya berlanjut mengalami perubahan berarti dalam judul atau perubahan besar lain seperti yang disebut dalam ISSN Manual, ISSN baru harus diberikan dan judul kunci baru harus dibuat.
·         ISSN yang telah diberikan untuk sumber daya berlanjut tidak dapat diubah, diganti atau digunakan lagi untuk terbitan lain.
·         Judul kunci ditetapkan atau disahkan oleh pusat ISSN yang bertanggung jawab atas pendaftaran sumber daya berlanjut, sesuai dengan peraturan yang terdapat dalam ISSN Manual.
·         Pemberian ISSN kepada sumber daya berlanjut tidak dapat diartikan atau dianggap sebagai bukti hokum kepemilikan hak cipta atas suatu terbitan atau isinya
ASTM (American Society for Testing and Materials)
ASTM International, sebelumnya dikenal sebagai American Society untuk Pengujian dan Material (ASTM), adalah pemimpin global yang diakui dalam pengembangan dan pengiriman standar internasional konsensus sukarela. Hari ini, sekitar 12.000 ASTM standar yang digunakan di seluruh dunia untuk meningkatkan kualitas produk, meningkatkan keamanan, memfasilitasi akses pasar dan perdagangan, dan membangun kepercayaan konsumen.
ASTM kepemimpinan dalam pembangunan standar internasional didorong oleh kontribusi dari anggotanya: lebih dari 30.000 pakar top dunia teknis dan profesional bisnis yang mewakili 135 negara. Bekerja dalam suatu proses terbuka dan transparan dan menggunakan infrastruktur canggih elektronik ASTM, anggota ASTM memberikan metode pengujian, spesifikasi, panduan, dan praktek-praktek yang mendukung industri dan pemerintah di seluruh dunia.
TEMA (Tubular Exchanger Manufacturers Association)
The Tubular Exchanger Manufacturers Association, Inc (TEMA) adalah asosiasi perdagangan dari produsen terkemuka shell dan penukar panas tabung, yang telah merintis penelitian dan pengembangan penukar panas selama lebih dari enam puluh tahun.
Standar TEMA dan perangkat lunak telah mencapai penerimaan di seluruh dunia sebagai otoritas pada desain shell dan tube penukar panas mekanik.
TEMA adalah organisasi progresif dengan mata ke masa depan. Anggota pasar sadar dan secara aktif terlibat, pertemuan beberapa kali setahun untuk mendiskusikan tren terkini dalam desain dan manufaktur. Organisasi internal meliputi berbagai subdivisi berkomitmen untuk memecahkan masalah teknis dan meningkatkan kinerja peralatan. Upaya teknis koperasi menciptakan jaringan yang luas untuk pemecahan masalah, menambah nilai dari desain untuk fabrikasi.
Apakah memiliki penukar panas yang dirancang, dibuat atau diperbaiki, Anda dapat mengandalkan pada anggota TEMA untuk memberikan desain, terbaru efisien dan solusi manufaktur. TEMA adalah cara berpikir – anggota tidak hanya meneliti teknologi terbaru, mereka menciptakan itu.
Selama lebih dari setengah abad tujuan utama kami adalah untuk terus mencari inovasi pendekatan untuk aplikasi penukar panas. Akibatnya, anggota TEMA memiliki kemampuan yang unik untuk memahami dan mengantisipasi kebutuhan teknis dan praktis pasar saat ini.
DIN ( Deutsches Institut fur Normung )
DIN, Institut Jerman untuk Standardisasi, menawarkan stakeholder platform untuk pengembangan standar sebagai layanan untuk industri, negara dan masyarakat secara keseluruhan. Sebuah organisasi nirlaba terdaftar, DIN telah berbasis di Berlin sejak tahun 1917. DIN tugas utama adalah untuk bekerja sama dengan para pemangku kepentingan untuk mengembangkan standar berbasis konsensus yang memenuhi persyaratan pasar. Beberapa 26.000 pakar menyumbangkan keahlian dan pengalaman mereka dengan perjanjian process.By standardisasi dengan Pemerintah Federal Jerman, DIN adalah standar nasional diakui tubuh yang mewakili kepentingan Jerman dalam organisasi standar Eropa dan internasional. Sembilan puluh persen dari standar kerja sekarang dilakukan oleh DIN bersifat internasional di alam.
ASTM (American Standard Testing and Material)
ASTM Internasional merupakan organisasi internasional sukarela yang mengembangkan standardisasi teknik untuk material, produk, sistem dan jasa. ASTM Internasional yang berpusat di Amerika Serikat.
ASTM merupakan singkatan dari American Society for Testing and Material, dibentuk pertama kali pada tahun 1898 oleh sekelompok insinyur dan ilmuwan untuk mengatasi bahan baku besi pada rel kereta api yang selalu bermasalah. Sekarang ini, ASTM mempunyai lebih dari 12.000 buah standar. Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri.
API ( American Petroleum Institute )
API adalah standard yang dibikin oleh American Petroleum Institute untuk memberikan ranking bagi viskositas dan kandungan oli yang berlaku. Ijin oli dari berbagai perusahaan yang berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard bobot viskositas. Juga ijin oli dari berbagai perusahaan berbeda dibandingkan dalam rangka menciptakan standard formulasi isi kandungan oli ( terutama untuk meyakinkan isi kandungan oli sesuai dengan aturan system control polusi yang dikeluarkan pemerintah, seperti katalitik converter, tetapi standard ini lebih mengacu pada oli untuk mesin mobil daripada untuk mesin motor. Standar API dipengaruhi oleh mandat pemerintah ( seperti control terhadap polusi ), jadi oli yang memenuhi standard rating lebih baru/tinggi bukan berarti performanya lebih baik ( atau bahkan sama ) dengan oli dengan rating yang lebih tua, ini bergantung pada tipe mesin motor anda. Standar API dibuat untuk mesin mobil, bukan mesin motor. yang ini udah usang, juarang banged ada lagi di pasaran. Sebaiknya Jangan digunakan untuk sepeda motor. Secara teknik usang, tetapi masih banyak digunakan untuk oli sepeda motor. Termasuk atria  motor semplakan dan kesayangan kita semua. Masih banyak oli sepeda motor yang memenuhi syarat untuk masuk ke dalam ranking SF/SG (seperti yang ditawarkan Castrol, Mobil, Top one, dll ) dan banyak juga sepeda motor yang menggunakan spesifikasi oli ranking ini, seperti Yamaha Vega (Yamalube 4 API Service SF, SAE20w-40).
ISO ( International Standard Organitation )
Organisasi Internasional untuk Standardisasi (bahasa Inggris: International Organization for Standardization disingkat ISO atau Iso) adalah badan penetap standar internasional yang terdiri dari wakil-wakil dari badan standardisasi nasional setiap negara. Pada awalnya, singkatan dari nama lembaga tersebut adalah IOS, bukan ISO. Tetapi sekarang lebih sering memakai singkatan ISO, karena dalam bahasa yunani isos berarti sama (equal). Penggunaan ini dapat dilihat pada kata isometrik atau isonomi. Didirikan pada 23 Februari 1947, ISO menetapkan standar-standar industrial dan komersial dunia. ISO, yang merupakan lembaga nirlaba internasional, pada awalnya dibentuk untuk membuat dan memperkenalkan standardisasi internasional untuk apa saja. Standar yang sudah kita kenal antara lain standar jenis film fotografi, ukuran kartu telepon, kartu ATM Bank, ukuran dan ketebalan kertas dan lainnya. Dalam menetapkan suatu standar tersebut mereka mengundang wakil anggotanya dari 130 negara untuk duduk dalam Komite Teknis (TC), Sub Komite (SC) dan Kelompok Kerja (WG).
Meski ISO adalah organisasi non pemerintah, kemampuannya untuk menetapkan standar yang sering menjadi hukum melalui persetujuan atau standar nasional membuatnya lebih berpengaruh daripada kebanyakan organisasi non-pemerintah lainnya, dan dalam prakteknya ISO menjadi konsorsium dengan hubungan yang kuat dengan pihak-pihak pemerintah. Peserta ISO termasuk satu badan standar nasional dari setiap negara dan perusahaan-perusahaan besar. ISO bekerja sama dengan Komisi Elektroteknik Internasional (IEC) yang bertanggung jawab terhadap standardisasi peralatan elektronik.
ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standarisasi.
ISO4217 adalah standar internasional yang ditetapkan oleh International Organization for Standardization atau ISO yang berisi kode tiga huruf (juga disebut dengan kode mata uang) yang mendefinisikan nama mata uang. Daftar kode ISO 4217 dipakai oleh perbankan danbisnis di seluruh dunia untuk mendefinisikan mata uang. Di beberapa negara, kode-kode mata uang tersebut sudah dikenal luas sehingga nilai kurs yang diumumkan di surat kabardan bank menggunakan kode-kode ini dibandingkan nama mata uang yang telah diterjemahkan atau simbol mata uang lainnya.
ISO 3166-2 adalah bagian kedua dari standar ISO 3166. Ini adalah sistem kode geografi yang diciptakan untuk mengkode nama sub-bagian dari negara. (Wilayah sub-nasional danarea-bergantung). Tujuan dari standar ini adalah untuk mengadakan seri singkatan nama tempat sedunia, digunakan untuk label paket, wadah, dll; di mana kode alphanumerik dapat memberitahu lokasi suatu tempat dengan lebih praktis dan tempat yang mempunyai nama sama dari nama lengkapnya. Ada 3700 kode berbeda dalam standar ini.
AWS ( Alliance for Water Stewardship )
Ini spesifikasi dijelaskan untuk batang kawat per JIS G 3503 atau Standar AWS digunakan untuk kawat inti elektroda baja ringan untuk busur pengelasan baja struktural dan dilapisi tembaga CO2
NEN (Nederlands Norm).
NEN adalah singkatan dari  NEderlandse  Norm, dan sejak 8 Mei 2000 nama kemitraan yang erat dari Belanda itu berubah menjadi Institut Standarisasi dan NEC (yang mengkhususkan diri dalam standarisasi teknik elektro dan ICT). Kedua organisasi yang bekerja digabungkan dari satu tempat penampungan ke Delft, meskipun  masing-masing masih dengan papan sendiri. NEN memandu pengembangan standar. Dan merangsang Standar aturan yang memasarkan produk satu sama lain tentang kualitas dan keamanan produk mereka, layanan dan proses. Sebagai NEN pihak netral mengidentifikasi yang memerlukan standar dan membawa para pemangku kepentingan organisasi bersama-sama untuk membiayai ini dan mengembangkan standar. NEN juga mengelola dan menerbitkan standar yang berlaku Belanda di berbagai bidang. Ada lebih dari 1500 standar tertentu di Belanda, dan ada lebih banyak lagi yang berlaku di Belanda, karena mereka berasal dari Eropa ( NEN - EN Eurocodes ), atau berlaku secara global (ISO). Sebenarnya, hampir semua yang tersedia memiliki standar, dari peralatan untuk perlindungan data pribadi, metode pemeriksaan, ukuran kertas sampai dengan ketahanan api bahan bangunan dan penomoran minggu, dan disebut standar ISO 9000 dan BS 1010

2.        Manfaat kegiatan tersebut dalam menunjang kompetensi di bidang teknik industri
ASME melakukan salah satu operasi terbesar di dunia penerbitan teknis melalui ASME Press, menyelenggarakan konferensi bidang teknis dan mengadakan kursus pengembangan profesional setiap tahun, dan mensponsori program pendidikan khususnya bidang teknik.
ANSI memperkenalkan penggunaan standar internasional baik untuk sektor bisnis, kebijakan teknis secara nasional dan internasional
Penerapan ISO di suatu perusahaan berguna untuk:
·         Meningkatkan citra perusahaan
·         Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
·         Meningkatkan efisiensi kegiatan
·   Memperbaiki manajemen organisasi dengan menerapkan perencanaan, pelaksanaan, pengukuran dan tindakan perbaikan (plan, do, check, act)
·      Meningkatkan penataan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam hal pengelolaan lingkungan
·         Mengurangi risiko usaha
·         Meningkatkan daya saing
·      Meningkatkan komunikasi internal dan hubungan baik dengan berbagai pihak yang berkepentingan
·         Mendapat kepercayaan dari konsumen/mitra kerja/pemodal SNI berfungsi dan dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
A. Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI;
B. Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
C. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
 Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
D. Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
E. Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional; dan
F. Development dimension (berdimensi pembangunan)
 Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
(sumber Strategi BSN 2006-2009)
Standar ASTM banyak digunakan pada negara-negara maju maupun berkembang dalam penelitian akademisi maupun industri.
PERTANYAAN :
1.        Yang bukan manfaat penerapan ISO adalah  :
a.         Meningkatkan citra perusahaan
b.        Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan
c.          Meningkatkan efisiensi kegiatan
d.        Meningkatkan dimensi pembangunan**
2.        American Petroleum Institute  dipengaruhi oleh...
a.         Mandat pemerintah**
b.        Lingkungan fisik kerja
c.         Gaya Hidup
d.        Peraturan adat
3.        Yang termasuk dari manfaat penerapan ISO
a.         Digunakan pada negara-negara maju
b.        Meningkatkan kinerja lingkungan perusahaan**
c.         Meningkatkan daya saing
d.        Memperhatikan kepentingan publik
4.        Standar yang digunakan untuk kegiatan industri di Jepang adalah...
a.         JIS**
b.        ASTM
c.         API
d.        DIN
5.        Terbuka bagi agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat berpartisipasi dalam pengembangan SNI merupakan WTO Code of good practice yang disebut juga
a.         Openess**
b.        Transparency
c.         Consensus and impartiality
d.        Coherence
Sumber :