Minggu, 20 Maret 2016

Hukum Industri, HAKI dan Hukum Kekayaan Industri



I.       Hukum Industri
A.    Definisi Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri adalah peraturan yang mengikat suatu perusahaan menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi terhadap produksi, pengolahan limbah,dll.

B.      Macam-macam Hukum Industri
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri. Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat, kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya, meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.

II.    Hak Kekayaan Intelektual
A.    Definisi Hak Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal memerankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.

Sistem HAKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Sistem HAKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah.

B.     Macam-macam Hak Kekayaan Intelektual
Secara garis besar HAKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)      Hak Cipta (copyright);
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukum lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).

III. Hak Kekayaan Industri
A.    Definisi Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak intelektual yang menjadi milik suatu instansi/ perusahaan yang melindungi privasi sebuah perusahaan seperti hak paten, desain, merek, penanggulangan praktek persaingan curang, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang setiap perusahaan.

B.     Macam-macam Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.       Paten
Adalah hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
Lingkup Paten
1.      Paten Sederhana
4.      Deskripsi
5.      Klaim
6.      Abstrak

b.      Merk dagang
Adalah hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c.       Hak desain industri
Yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)
d. Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi
Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f. Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1).

Sumber Referensi:

Jumat, 29 Januari 2016

Karya tulis ilmiah “Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan” bab 9



TUGAS ILMU SOSIAL DASAR


“Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan”


                                                



Disusun Oleh:

NAMA       :        YASHINTA STEVANIE IBON
KELAS      :        2ID13






JURUSAN TEKNIK INDUSTRI
FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
BEKASI
2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan selalu menjadi perdebatan dan agenda penting bagi pemerintah di seluruh dunia, terutama ilmu pengetahuan. Adanya perubahan ekonomi, sosial dan politik selalu berkaitan dengan masalah-masalah Ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan.    
Perang, keadaan ekonomi, kurangnya lapangan pekerjaan adalah contoh kecil faktor yang mendorong ilmu pengetahuan, teknologi dan kemiskinan berkembang lebih cepat/lambat di suatu negara. Di Indonesia kemiskinan paling dominan meghambat seseorang untuk memperoleh pendidikan yang layak, meskipun pendidikan wajib 9 tahun sudah serentakkan di Indonesia.
Di tengah kondisi ekonomi yang tidak stabil, putra-putri indonesia tetap berjuang memperoleh pendidikan yang baik. Salah satunya Ricky Elson,  disebut sebagai salah satu putra terbaik Indonesia dengan reputasi dunia. Di Jepang, prestasi Ricky sebagai pengembang mobil listrik, sangat dihargai. Ia menduduki jabatan penting, sebagai kepala Divisi Penelitian dan Pengembangan Teknologi Permanen Magnet Motor dan Generator NIDEC Coorporation, Kyoto, Jepang. Kini, Malaysia pun siap memberi tawaran menggiurkan namun di Indonesia karyanya belum juga di hargai ijin yang tak kunjung datang membuat Ricky Elson mematenkan karyanya di Jepang. Adakkah terkaitannya dengan ilmu pengetahuan yang belum merata  atau belum majunya teknologi Indonesia dibandingkan Jepang, atau kemiskinan yang membelenggu Indonesia dengan kasus ini? Hal ini akan saya analisis di bab 3 pada makalah “Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan” ini.


  
1.2  Rumusan Masalah
Perumusan masalah pada karya tulis ilmiah yang berjudul “Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan” terdapat 5  pokok rumusan, yaitu:  
1.      Apa yang dimaksud dengan ilmu pengetahuan?
2.     Apa yang dimaksud dengan teknologi?
3.     Apa yang dimaksud keterkaitan ilmu pengetahuan, teknologi, dan nilai?
4.     Apa yang disebut dengan kemiskinan?
5.     Bagaimana analisis mengenai kasus Ricky Elson pengembang mobil listrik yang kurang di hargai di Indonesia?

1.2     Pembatasan Masalah
Pembatasan masalah yang terdapat pada karya tulis ilmiah yang berjudul “Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan”  hanya pada kendala waktu dan referensi yang akan digunakan untuk pembuatan karya tulis ilmiah terutama apabila mengambil referensi  dari internet dan harus mengacu ke SAP yang telah dibuat oleh pihak kampus Gunadharma.

1.3     Tujuan Penulisan Karya Tulis
1.      Untuk memenuhi tugas mata kuliah ilmu sosial dasar.
2.      Untuk mengetahui definisi ilmu pengetahuan .
3.      Untuk mengetahui definisi teknologi.
4.      Untuk mengetahui keterkaitan ilmu pengetahuan, teknologi, dan nilai.
5.      Untuk mengetahui definisi kemiskinan.
6.      Untuk menjelaskan analisis saya mengenai kasus Ricky Elson pengembang mobil listrik yang kurang di hargai di Indonesia.



BAB II
Teori
2.1 Ilmu Pengetahuan
Pengertian pengetahuan menurut Aristoteles  merupakan pengetahuan yang dapat diinderai dan dapat meransang budi. Menurut Decaryes ilmu pengetahuan merupakan serba budi. Banyaknya teori dan pendapat tenteang pengetahuan dan kebenaran mengakibatkan suatu definisi ilmu pengetahuan akan mengalami kesulitan. Sebab, membuat suatu definisi ilmu pengetahuan mengalami keseragaman pendapat dan hanya akan terperangkap dalam tautologis (pengulangan tanpa membuat kejelasan) dan pleonasme atau mubazir saja.
Langkah-langkah dalam memperoleh ilmu dan objek ilmu meliputi rangkaian kegiatan dan tindakan. Dimulai dengan pengamatan, menggolong-golongkan dan membuktikan dengan cara berfikir analitis, sintesis, induktif, dan deduktif. Yang terakhir adalah pengujian kesimpulan.

4 hal sikap yang ilmiah dalam ilmu pengetahuan adalah:
a.       Tidak ada perasaan yang bersifat pamrih sehingga mencapai pengetahuan ilmiah yang objektif.
b.      Selektif artinya mengadakan pemilihan terhadap problema yang dihadapi supaya didukung oleh fakta atau gejala dan mengadakan pemilihan terhadap hipotesis yang ada.
c.       Kepercayaan yang layak terhadap kenyataan yang tak dapat diubah maupun terhadap alat indera dan budi yang dipergunakan untuk mencapai ilmu.
d.      Merasa pasti bahwa setiap pendapat, teori, maupun aksioma terdahulu telah mencapai kepastian, namun masih terbuka untuk dibuktikan kembali.

2.2 Teknologi
Teknologi sebagai suatu seni yang mengandung pengertian berhubungan dengan proses produksi. Secara konvensional mencakup penguasaan dunia fisik dan biologis , tetapi secara luas juga meliputi teknologi sosial, terutama teknologi sosial pembangunan sehingga teknologi itu adalah metode sistematis untuk mencapai setiap tujuan insani.

Fenomena teknik pada masyarakat menurut Sastrapratedja (1980), memiliki ciri sebagai berikut:
a.       Rasionalitas artinya tidakan spontak oleh teknik diubah menjadi tindakan yang direncankan dengan perhitungan rasional.
b.      Artifisialitas artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah.
c.       Otomatisme artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan serba otomatis.
d.      Teknis berkembang pada suatu kebudayaan.
e.       Monisme artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung.
f.       Universalisme artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan dapat menguasai kebudayaan.
g.      Otonomi artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.

Teknologi tepat guna sering tidak berdaya menghadapi teknologi Barat, yang sering masuk ditunggangi oleh segelintir orang atau kelompok yang bermodal besar. Ciri-ciri teknologi Barat tersebut adalah:
a.       Serba intensif dalam segala hal seperi modal, organisasi, tenaga kerja dan lain-lain sehingga lebih akrab dengan kaum elit daripada buruh.
b.      Dalam struktur sosial, teknologi barat bersifat melestarikan sifat keergantungan.
c.       Kosmologi teknologi Barat adalah menggangap dirinya sebaai pusat yang feriferi, waktu berkaitan dengan kemajuan secara linier, memahami realitas secara terpisah dan berpandangan manusia sebagai tuan atau mengambil jarak jauh.


2.3  Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Nilai
Kaitan ilmu dan teknologi dengan nilai atau moral, berasal dari ekses penerapan ilmu dan teknologi sendiri. Dalam hal ini sikap ilmuwan dibagi menjadi dua golongan:

1.  Golongan yang menyatakan teknologi bersifat netral terhadap nilai-nilai baik secara ontologis maupun aksiologis. Golongan ini berasumsi bahwa kebenaran itu dijunjung tinggi sebagai nilai, sehingga nilai-nilai kemanusiaan lainya dikorbankan demi teknologi.
2.      Golongan yang menyatakan bahwa ilmu dan teknologi itu bersifat netral hanya dalam batas-batas metafisik keilmuwan sedangkan dalam penggunaan dan penelitian harus berlandaskan pada asas-asas moral atau nilai-nilai.. Golongan ini berasumsi bahwa ilmuwan telah mengetahui ekses-ekses yang terjadi apabila teknologi itu disalahgunakan.

2.4 Kemiskinan
Kemiskinan dilukiskan sebagai kurangnya pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Garis kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan pokok, dipengaruhi 3 hal yaitu persepsi manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan, posisi manusia dalam lingkungan sekitar dan kebutuhan objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi.

Mereka yang hidup di garis kemiskinan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Tidak memiliki faktor produksi sendiri seperti tanah, modal, keterampilan, dsn.
b.      Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi dengan kekuatan sendiri.
c.       Tingkat pendidikan rendah.
d.      Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas.
e.       Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai keterampilan.

Fungsi kemiskinan:
1.      Fungsi ekonomi sebagai penyedia untuk pekerjaan tertentu, menimbulkan dana sosial, membuka lapangan kerja baru dan memanfaatkan barang bekas.
2.      Fungsi sosial menimbulkan altruisme dan perasaan, sumber imajinasi kesulitan hidup bagi si kaya, sebagai ukuran kemajuan bagi kelas lain dan meransang munculnya badan amal.
3.      Fungsi kultural sebagai sumber inspirasi kebijaksanaan tenokrat dan sumber  inspirasi sastrawan dan memperkaya budaya slaing mengayomi antar sesama manusia.
4.      Fungsi politik berfungsi sebagai kelompok gelisah atau masyarakat marginal untuk musuh bersaing bagi kelompok lain.

BAB III
Analisis

3.1   Analisis terhadap kasus
       Bedasarkan teori dan realita yang terjadi kasus Ricky Elson pengembang mobil listrik yang kurang di hargai di Indonesia disebabkan kurangnya pemerintah memperhatikan teknologi yang berkembang di Indonesia. Selain itu sumber daya manusia dan kurangnya teknologi saat uji emisi mungkin juga menjadi faktor utama.
      Seharusnya pemerintah Indonesia lebih memperhatikan teknologi apalagi buatan anak bangsa sendiri karna tidak selamanya teknologi barat bisa sepenuhnya di pakai dan diterapkan di Indonesia, perbedaaan cuaca, kondisi juga harus di perhatikan, belum tentu buatan anak Indonesia itu jelek.

REFRENSI