I.
Hukum
Industri
A. Definisi Hukum Industri
Hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap
mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Menurut Mayers hukum
adalah semua aturan yang menyangkut kesusilaan dan ditunjukkan terhadap tingkah
laku manusia dalam masyarakat serta sebagai pedoman bagi penguasa negara dalam
melaksanakan tugasnya. E. Utrect mendefinisikan hukum sebagai himpunan petunjuk
hidup, perintah, dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat.
Hukum industri adalah peraturan yang mengikat suatu
perusahaan menyangkut sarana pembaharuan di bidang industri, sistem kawasan
sebagai tata ruang, sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal, hukum alih
teknologi. Hukum industri juga menyangkut permasalahan desain produksi dan
hukum konstruksi serta standardisasi terhadap produksi, pengolahan limbah,dll.
B. Macam-macam Hukum Industri
Di indonesia Hukum Industri telah diatur dalam undang-undang
perindustrian dan telah diterapkan dan menjadi sebuah persyaratan atau
legalisasi pada setiap usaha perindustrian baik industri rumah tangga ataupun
perusahaan. Dalam Undang-Undang no. 5 tahun 1984 yang dimaksud dengan
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri.
Industri adalah proses ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, dan
bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari
pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia
berlandaskan pada demokrasi ekonomi, kepercayaan pada diri sendiri, manfaat,
kelestarian lingkungan hidup, dan pembangunan bangsa. Sedangkan mengenai tujuan
industri diatur dalam pasal 3 dimana terdapat 8 tujuan industri diantaranya,
meningkatkan kemakmuran rakyat, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan
kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi yang tepat guna, meningkatnya
kemampuan dari lapisan masyarakat, memperluas lapangan kerja, meningkatkan
penerimaan devisa, sebagai penunjang pembangunan daerah, serta di harapkan
stabilitas nasional akan terwujud. Setelah itu dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984
diatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD
1945 bahwa setiap cabang indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional. Pasal 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha
dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenis
industri yakni industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan
pengerajin yang menghasilkan benda seni. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal. Untuk pengaturan, pembinaan
dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984, dan mengenai
izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984, serta mengenai
penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No 5 tahun 1984.
II.
Hak Kekayaan
Intelektual
A. Definisi Hak
Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan,
hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai
pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio.
Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu berupa
benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian
dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal memerankan kerja otaknya
disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir
secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat),
karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung
dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Sistem HAKI merupakan hak privat (private
rights). Disinilah ciri khas HAKI. Seseorang bebas untuk mengajukan
permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang
diberikan negara kepada individu pelaku HAKI (inventor, pencipta, pendesain,
dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HAKI tersebut kepentingan masyarakat
ditentukan melalui mekanisme pasar. Sistem HAKI menunjang diadakannya sistem
dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan
dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah.
B. Macam-macam
Hak Kekayaan
Intelektual
Secara
garis besar HAKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan
hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu
pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak
saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukum lainnya yang berada dalam
lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembus dinding-dinding dan batas-batas
suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum,
ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
2)
Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang
mencakup:
-
Paten (patent);
-
Desain industri (industrial design);
-
Merek (trademark);
-
Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
-
Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
-
Rahasia dagang (trade secret).
III. Hak
Kekayaan Industri
A. Definisi Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak intelektual yang
menjadi milik suatu instansi/ perusahaan yang melindungi privasi sebuah perusahaan
seperti hak paten, desain, merek, penanggulangan praktek persaingan curang, desain
tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang setiap perusahaan.
B. Macam-macam
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri ( industrial property right ) berdasarkan
pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883
yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.
Paten
Adalah
hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini
memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu
habis masa berlaku patennya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada
Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
Lingkup Paten
4. Deskripsi
5. Klaim
6. Abstrak
b. Merk
dagang
Adalah hasil karya,
atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan
oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk
adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka,
susunan warna,
atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c.
Hak desain industri
Yakni
perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis
untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau
warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga
dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan
dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan
suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat
1)
d.
Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit),
yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit
Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di
dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen
tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan
serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang
dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1).
e.
Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi
Hak
Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan
Undang-Undang ini. (Pasal 1 Ayat 2)
f.
Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang
Perlindungan Varietas Tanaman :
Perlindungan
Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang
dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor
PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui
kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1).
Sumber Referensi: